ACEHSATU.COM, ACEH TAMIANG – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK melalui Tim Oprasional yang di pimpin oleh Bripka Chairul Sikedang, SH, telah menangkap dan mengamankan 4 (Empat) orang peria pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), Kamis (16/1/2020), pukul 16.30 WIB.
Pelaku maisir tersebut diamankan Polres Aceh Tamiang di Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dikutip dari Tribratanewspolresacehtamiang, Keempat pria pelaku pelanggar Qanun Nomor 13, Tahun 2003 tentang Maisir (Judi) tersebut berinisial CD Bin AD, umur 39 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, AR Bin SF, Umur 30 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn, Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang, BD Bin YN, Umur 24 Th, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Dsn, Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang dan Fm Bin YS, umur 45 Th, Pekerjaan Wiraswasta, alamat, Dsn Amalia, Kampung Kota, Kecamatan Kuala Simpang.
Dalam penangkapan terhadap empat pelaku, Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1(Satu) set Kartu Domino warna Merah dan uang sejumlah Rp 118.000 (Seratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Permainan Judi yang yang di lakukan yakni permainan Judi dengan menggunakan kartu Domino.
Penangkapan terhadap keemat pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan di Dsn Amalia, Kampung Kota ada orang yang bermain Judi, sekira pukul 16.30 Wib Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang di bawah pimpinan Bripka Chairul Sikedang, SH berangkat ke TKP untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut, Informasi tertsebut benar dan Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 4 (empat) orang pria yang sedang bermain judi serta menyita Barang Bukti berupa Kartu Domino dan Uang sebagai mana tersebut diatas.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) tersebut.
“Sat Reskrim tidak ragu-ragu menindak para pelaku kejahatan, baik yang melanggar Pidana maupun yang melanggar Qanun yang berlaku di Propinsi Aceh, Pelaku dan Barang Bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna di lakukan Penyidikan untuk di ajukan ke Mahkamah Syariah,” Jelasnya.
Polri sebagai aparat penegak Hukum berkewajiban menjamin keamanan dan ketentraman Masyarakat oleh sebab itu Kasat Reskrim menyampaikan apa bila ada sesuatu hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat mohon segera melaporkannya ke polsek terdekat ataupun ke Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang. (*)