Polisi, Wartawan, dan Preman

"Kita berharap kasus tersebut diback-up Polda Aceh agar bisa dituntaskan dan para aktor dan pelaku bisa diseret ke meja hijau,"

ACEHSATU.COM – Irjen Pol Wahyu Widada dilantik sebagai Kapolda Aceh pada 3 Februari 2020..

Ia menggantikan Irjen Pol Rio Septianda Djambak yang dimutasikan ke Mabes Polri.

Pergantiaan pucuk pimpinan polisi di Aceh ini memberi angin segar bagi para jurnalis.

Pasalnya, ada tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis yang baru-baru terjadi di Aceh masih diselimuti misteri.

Pertama, kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara.

Asnawi berharap agar Kapolda Aceh yang baru dapat menuntaskan kasus kekerasan yang menimpa dirinya.

Karena saat ini ia dan leuarganya masih diselimuti rasa was-was karena pelaku belum ditangkap, kendati saksi korban dan saksi lain sudah diperiksa penyidik di Polres Agara.

Kasus kedua adalah kekerasan dan ancaman menggunakan senajata api terhadap Aidil Firmansyah, jurnalis Modus Aceh di Aceh Barat.

BACA: Wartawan Antara Dedi Iskandar di Aceh Barat Dikeroyok Sekelompok Orang

Terakhir, kasus penganiayaan terhadap Dedi Iskandar, wartawan Antaranews.com di Aceh Barat.

Sampai kini, pelaku kekerasan terhadap 3 jurnalis di Aceh itu masih bebas berkeliaran.

“Kami mendesak Kapolda yang baru agar fokus menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Juli Amin, Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh,  Rabu (19/2/2020).

“Kita berharap kasus tersebut diback-up Polda Aceh agar bisa dituntaskan dan para aktor dan pelaku bisa diseret ke meja hijau,” kata Juli Amin.

BACA: Wartawan Subulussalam Gelar Aksi: Usut Tuntas Kasus Pengancaman Jurnalis Modus Aceh

Selain itu, Juli Amin juga meminta agar dalam menangani kasus ini pihak penyidik menggunakan undang-undang pers karena diduga terkait dengan aksi kekerasan berlatar sengketa pemberitaan,” katanya.

“Kami akan beraudiensi dengan Kapolda Aceh untuk membicarakan hal ini,” tambah Juli Amin.

BACA: AJI Banda Aceh Desak Kapolda Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara

Sudah lazim tentunya, pergantian pimpinan di sebuah lembaga tentu akan diikuti dengan perubahan kebijakan.

Kebijakan usut tuntas kasus kekerasan inilah yang ditunggu-tunggu para jurnalis dan masyarakat sipil di Aceh.

Agar efek jera bisa menjadi ancaman bagi si pengancam, pembakar dan pemukul.

Agar hukum bisa tegak berjalan.

Suara-suara akan terus didengungkan.

Sampai segala bentuk aksi premanisme tidak mendapat tempat di masyarakat.

Selamat bertugas Bapak Kapolda, jangan pupuskan harapan para jurnalis di Aceh. (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.