Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Live Music Masa Pandemi
ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka kasus kerumunan saat pandemi Corona di sebuah kafe di Banda Aceh. Kedua tersangka yakni pemilik kafe GB dan MF penangung jawab konser.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Selasa (25/5/2021) mengatakan, berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh namun kedua tersangka tidak ditahan.
“Mereka tidak kita lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun, hanya 1 tahun. Kemudian, selain itu, mereka juga kooperatif,” ujar Ryan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar live music, joget-joget, serta kerumunan.
“Pelanggaran yang mereka lakukan, pertama menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan,” kata Plt Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, Kamis (22/4).
Di kafe itu dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam (*)