https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ganja kering
ILUSTRASI - Penemuan Paket Ganja di Rutan Sigli, Berawal Suara Mencurigakan dari Atap. | Foto: Net

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja. Total ada 471,6 kilogram ganja disita petugas.

“Kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 471,6 kilogram di mana ini merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Kasus ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba di Jakarta pada akhir Maret 2022. Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya sindikat narkotika jaringan Aceh yang kerap mengirimkan barang haram itu ke Jakarta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Medan. Sejumlah pelaku pada Selasa (5/4) akhirnya berhasil ditangkap.

“Dari TKP pertama diamankan ganja kering seberat 369 kilogram kemudian dua timbangan dan satu kendaraan mobil,” ujar Zulpan.

Penyelidikan terus berlanjut. Lima hari kemudian pelaku dan barang bukti ganja lainnya kembali diamankan di Medan.

“Di TKP kedua penyidik mengamankan ganja kering 102, 6 kilogram dan telah dibungkus dibuat menjadi 98 paket,” ujar Zulpan.

1 Pelaku Ditembak

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kelompok ini telah beberapa kali berhasil mengirimkan barang bukti ganja itu ke Jakarta. Barang haram itu diketahui berasal dari daerah Aceh.

“Ini sudah ada daftar di kita sudah TO (target operasi) atas nama PP, sudah lama,” ujar Mukti.

Pelaku PP diketahui berperan sebagai pemimpin dalam kelompok pengedar ganja tersebut. Saat diamankan, dia sempat melawan hingga akhirnya ditembak oleh petugas.

“Satu orang inisial PP melawan petugas, sehingga dilumpuhkan ditembak di kaki dan diberikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Polisi menangkap 8 orang dari jaringan ini. Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dipersangkakan di Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)