ACEHSATU.COM, ACEH UTARA – Seorang pria berinisial Mi (33) diciduk polisi dalam penggerebekan sebuah gubuk di tengah kebun sawit di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang diduga dijadikan tempat pesta sabu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu 18 peket dalam penangkapan itu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri di Aceh Utara, Kamis megatakan pihaknya menangkap seorang tersangka dan menetapkan 4 orang lainnya sebagai DPO dalam kasus itu.
“18 paket Narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram, timbangan digital dan seperangkat alat isap sabu ditemukan dalam gubuk yang kami gerebek pada Selasa (29/9) dan saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek AKP Zulfitri, seperti dilansir Antara, Kamis (1/10/2020).
- Miliaran Rupiah dari Tambang Emas Ilegal
- Enam Mayat Pengungsi Rohingya Ditemukan di Laut Aceh Jaya
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Dreame Indonesia Memperkenalkan Solusi Pembersihan Revolusioner dengan Peluncuran Dreame X30 Ultra dan H13 Pro
- Dugaan Korupsi Izin Tambang, JATAM Laporkan Bahlil ke KPK
Kapolsek menerangkan tersangka yang diamankan itu dan empat lainnya yang berhasil melarikan diri merupakan warga kecamatan setempat dan identitas mereka sudah diketahui.
Tersangka Mi ini berhasil diamankan karena kelelahan akibat tidak kuat lagi berlari menyusul empat rekannya yang kabur ke arah tambak lalu menyeberangi sungai saat dikejar petugas.
“Dalam pemeriksaan tersangka Mi mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamakan merupakan milik Ai (DPO), untuk proses lebih lanjut tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” pungkasnya. (*)