Polisi Ringkus Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim masih Dibawah Umur di Aceh Timur

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Polisi Ringkus dua terduga pemerkosa anak yatim dibawah umur di Aceh Timur, pelaku tidak tahu lakukan pelecehan seksual korban yang sama Personel Polres Aceh Timur, berhasil meringkus dua orang tersangka inisial IW (60) dan MD (55) keduanya adalah warga Aceh Timur, diduga pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, korban … Read more

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Polisi Ringkus dua terduga pemerkosa anak yatim dibawah umur di Aceh Timur, pelaku tidak tahu lakukan pelecehan seksual korban yang sama

Personel Polres Aceh Timur, berhasil meringkus dua orang tersangka inisial IW (60) dan MD (55) keduanya adalah warga Aceh Timur, diduga pelaku pemerkosa terhadap anak dibawah umur.

Mirisnya, korban merupakan anak yatim itu, saat ini kondisinya tengah hamil.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa (5/4/22) menyebutkan, peristiwa pemerkosaan terjadi sejak Agustus 2021 dalam wilayah Kecamatan Rantau Peureulak, tuturnya

Tersangka dibekuk Tim “Harimau” Satreskrim Polres Aceh Timur di sebuah Gubuk Kecil di Kebun Kelapa Sawit, Gampong Buket Pala, Rantau Peurelak, Jum’at (25/3/22) malam

Diterangkan, berdasarkan keterangan dari korban diketahui, tersangka melakukan aksinya berulang kali. Dan yang pertama kali melakukan perbuatan amoral itu, tersangka MD.

Masih menurut pengakuan korban, sambung Kasat Reskrim, kedua tersangka melakukan pencabulan di lokasi berbeda.

Bahkan kedua tersangka, satu sama lainnya, tidak mengetahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sama

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban,” kata Dizha.

Pada pertengahan Januari 2022, sambung Kasat Reskrim, kakak korban curiga melihat perubahan badan adiknya.

Dan melakukan tes kehamilan, dimana hasilnya korban dinyatakan positif hamil.

Selanjutnya, Kakak korban menghubungi dan menyampaikan perihal tersebut kepada ibunya yang berada di Malaysia.

Kemudian ibu korban pulang ke Indonesia, selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/3) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kasat, Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur lakukan penyelidikan, dan pada Jum’at (25/4/22) sekira pukul 22.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap

Kasus dugaan pencabulan ini, sebut Kasat Reskrim, masih dalam penyelidikan pihak Polres Aceh Timur dan akan terus dikembangkan, pungkasnya

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.