https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

AKMAL ELHANIF
H. Akmal Elhanif dengan inisial AH ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh. Foto NET

Elhanif Tour

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus dugaan penggelapan uang jamaah umrah oleh PT Elhanief Tour masih terus didalami oleh penyidik Polda Aceh.

Satu tersangka inisial RA yang mrupakan bendahara PT Elhanief Tour kini berada di luar negeri.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menggandeng Interpol untuk mencari tersangka penggelapan uang jamaah umrah yang telah kabur ke luar negeri.

“Polda Aceh telah bekerjasama dengan Direktorat Hubungan Internasional Polri mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Wahyu Kuncoro, Sabtu (8/5/2021) di Banda Aceh.

Informasi yang dilacak polisi, tersangka saat ini berada di Kuala Lumpur.

“Kita akan gandeng interpol. Kita telah berkoordinasi dengan kedutaan besar RI disana melacak keberadaan RA. Seluruh indentitas tersangka sudah kita kirimkan," kata AKBP Wahyu Kuncoro.

Dikatakan, bendahara Elhanif Tour and Travel masuk daftar buronan Polda Aceh sejak mangkir panggilan penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang keberangkatan calon jamaah umrah ke tanah suci. 

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh telah menetapkan Akmah Hanif pemilik/CEO PT Elhanif Tour sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah atas tidak lanjut laporan agen travel Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah serta 45 korban lainnya.

Uang jamaah sebesar Rp891 juta telah disetorkan pihak agen travel Elhanif perwakilan Aceh Tengah ke bendahara pusat PT Elhanif Tour dan Travel.

Para calon jamaah umrah telah melunasi pembayaran, namun tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. (*)