Polisi Ciduk Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Subulussalam

ACEHSATU.COM | Subulussalam,- Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirin tersangka. Tersangka berinisial AJ (59) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 Tahun diamankan Satreskrim Polres Subulussalam saat berada di rumahnya, ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono pada Kamis (30/12/2021) AKBP … Read more

ACEHSATU.COM | Subulussalam,- Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirin tersangka.

Tersangka berinisial AJ (59) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 Tahun diamankan Satreskrim Polres Subulussalam saat berada di rumahnya, ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono pada Kamis (30/12/2021)

AKBP Qori Wicaksono menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban.

“AJ merupakan ayah tiri korban dilaporkan oleh istrinya karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 Tahun” ujar AKBP Qori Wicaksono.

AKBP Qori Wicaksono memaparkan, Kasus tersebut terjadi 10 Desember 2021 yang lalu, sebelumnya korban tidak berani meceritakan kepada ibunya karena merasa takut.

Namun, lanjut AKBP Qori Wicaksono, pada tanggal 24 Desember korban baru berani menceritakan apa yang dialami kepada Ibu kandungnya.

“Korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tarjadi pada tanggal 10 Desember yang lalu, ayah tiri korban masuk secara diam diam kedalam kamar korban dan langsung mencabuli korban yang lagi tidur”

Mendengar cerita apa yang dialami anak kandungnya, tak menunggu lama ibu kandung korban langsung mendatangi kantor Polres Subulussalam untuk melapor apa yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah dengan ancaman 200 kali cambuk atau Penjara 16 tahun

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.