ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil membekuk empat tersangka yang berperan sebagai kurir dan mengamankan 1.6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Para tersangka masing-masing berinisial AM (33) seorang kuli bangunan, SB (35) petani, AK (25) kuli bangunan, dan AF (45) seorang sopir.
Mereka merupakan penduduk asli Tanjong Meunje, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto mengatakan, kasus ini bermula saat ditangkapnya dua orang tersangka kemarin, Senin (8/3) saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Di sana (Matang Bugak) petugas berhasil mengamankan 1,36 gram sabu-sabu seharga Rp350 ribu. Rencana akan diantar sesuai dengan pesanan konsumen,” kata Darmawanto, Senin (9/3) di Mapolres Aceh Utara.
Ditambahkan, kemudian pihaknya kembali melakukan pengembangan, dan kembali membekuk dua tersangka lagi, dengan barang bukti 1,5 kilogram yang awalnya diletakkan dalam kuali tanah liat di kandang ayam, kemudian ditemukan di akar pohon kelapa, dan 0,88 gram disimpan dalam saku celana.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu didapatkan dari toke berinisial AS, saat ini sudah dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*)