Polisi Ciduk F Saat Beli Rokok di Warung Gampong ALue Ie Puteh

Polisi Ciduk F Saat Beli Rokok di Warung Gampong Alue Ie Puteh

F, seorang pria 24 tahun warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara diringkus petugas kepolisian.

ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – F, seorang pria 24 tahun warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara diringkus petugas kepolisian.

F ditangkap saat hendak membeli rokok di sebuah warung di Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Senin (31/8/2020).

F kedapatan membawa sebuah paket sabu seberat 0,35 gram.

BACA JUGA: Jenazah Bayi di Nganjuk Berubah Kelamin Bikin Gempar, Dibawa Pulang Pakai Motor, RSUD Tak Sediakan Ambulans

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang mengamankan F warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya, setelah menemukan sebuah paket sabu seberat 0,35 gram yang dibawanya.

Sumber sabu

Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud dalam keterangannya mengatakan, setelah penangkapan polisi melakukan pengembangan terkait sumber sabu tersebut.

Dari pengakuan F kepada polisi sabu seberat 0,35 gram dibeli dari seseorang di wilayah Aceh Timur.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di wilayah Aceh Timur, sudah kita lakukan pengembangan ke orang yang ditunjuk oleh tersangka F namun sudah tidak berada di lokasi,” ungkap AKP M Daud.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

BACA ARTIKEL SELANJUTNYA:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.