ACEHSATU.COM | LHOKSUKON – F, seorang pria 24 tahun warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara diringkus petugas kepolisian.
F ditangkap saat hendak membeli rokok di sebuah warung di Gampong Alue Ie Puteh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Senin (31/8/2020).
F kedapatan membawa sebuah paket sabu seberat 0,35 gram.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang mengamankan F warga Gampong Alue Serdang Kecamatan Baktiya, setelah menemukan sebuah paket sabu seberat 0,35 gram yang dibawanya.
Sumber sabu
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud dalam keterangannya mengatakan, setelah penangkapan polisi melakukan pengembangan terkait sumber sabu tersebut.
Dari pengakuan F kepada polisi sabu seberat 0,35 gram dibeli dari seseorang di wilayah Aceh Timur.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di wilayah Aceh Timur, sudah kita lakukan pengembangan ke orang yang ditunjuk oleh tersangka F namun sudah tidak berada di lokasi,” ungkap AKP M Daud.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA:
- MK Tolak Uji Materiil UU PWP3K, Pertambangan di Pulau-pulau Kecil di Seluruh Indonesia Harus Dihentikan
- Derita Warga di Balik Saling “Serang” Tom Lembong vs Luhut & Bahlil
- Ikuti Petisi Online Mendesak Tanggung Jawab Kapal Tanker MT AASHI!
- UNHCR Sebut Pengungsi Rohingya tak Berniat Eksploitasi Indonesia
- Basarah: Kita Lihat Bagaimana Etika Politik Mas Gibran