Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Masker Ilegal dan Hand Sanitizer Oplosan
ACEHSATU.COM – Polisi Surabaya membongkar kasus jual beli masker ilegal yang didatangkan dari China. Selain masker, polisi juga membongkar jual beli hand sanitizer oplosan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoarjo. Ketiga tersangka diamankan oleh Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dikutip dari detikcom, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kemudian kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Teguh saat rilis online di Mapolrestabes Surabaya, Seperti dilansir detikcom, Kamis (30/4/2020).
Setelah didalami oleh polisi, masker kesehatan tersebut didatangkan langsung dari China. Agar bisa lolos, ada beberapa dokumen dikaburkan oleh tersangka.
“Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan,” ujar Teguh.
“Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Yogya dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol) lima liter dan ditempelin merek,” jelas Teguh.
Barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 8 karton masker. Yang setiap karton berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Sedangkan barang bukti ratusan botol hand sanitizer senilai Rp 40 juta.
“Sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta,” tandas Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 PERMENKES No 1189 Tahun 2010 tentang izin produksi alat kesehatan, dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang izin edar alat kesehatan dan PKRT, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. (*)