Polemik Pilkada Aceh

Polemik Pilkada Aceh

Oleh Nurzahri ACEHSATU.COM — Pilkada Aceh adalah bagian dari kekhususan Aceh yg di atur secara detail dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan bila kita baca secara detil, pasal-pasal dalam UU 11/2006 tersebut malah mengatur beberapa perbedaan dengan sistem Pilkada Nasional. Hal ini juga menjadi sebab kenapa UU yang berkaitan dengan Pemilu … Read more

Oleh Nurzahri

ACEHSATU.COMPilkada Aceh adalah bagian dari kekhususan Aceh yg di atur secara detail dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dan bila kita baca secara detil, pasal-pasal dalam UU 11/2006 tersebut malah mengatur beberapa perbedaan dengan sistem Pilkada Nasional.

Hal ini juga menjadi sebab kenapa UU yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada selalu menyertakan pasal peralihan yang pada prinsipnya mengingatkan bahwa UU tentang Pilkada secara umum hanya berlaku untuk hal-hal yang tidak diatur di dalam UU 11/2006.

Atau dengan kata lain, apabila telah diatur dalam UU 11/2006 maka UU 11/2006 lah yang akan menjadi hukum peraturannya.

Perbedaan-perbedaan tersebut bukan hanya masalah penyelenggara Pilkada sebagai mana putusan MK terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu Aceh dengan nomor putusan 61/puu-xv/2017, 66/puu-xv/2017 dan 75/pui-xv/2017.

Polemik Pilkada Aceh
Nurzahri.

Tetapi juga memuat peraturan-peraturan yang berbeda seperti uji baca Al-quran, jumlah dukungan calon independen yang berbasis jumlah penduduk (dalam uu 10/2016 berbasis jumlah pemilih), parlementerial treshold untuk dukungan pasangan calon, electoral treshold partai peserta pemilu dan beberapa pengaturan lain yang berbeda dengan pengaturan dalam UU pemilu dan Pilkada nasional.

Bahkan terkait masa penyelenggaraan Pilkada pun di atur tegas dalam pasal 56 UU 11/2006 yg mengatakan Gub/bupati/walikota dipilih dalam 5 tahun sekali.

Lalu kenapa hari ini menjadi polemik?

Jawaban nya ada dua hal.

Pertama, isu pembahasan UU Nomor 10/2016 lebih dilatarbelakangi politik Pilpres 2024 dan Pilgub DKI 2022.

Sehingga semua kebijakan partai diambil dengan mempertimbangkan dua hal ini.

Kedua, para pemangku kebijakan nasional baik dari pemerintah maupun eksekutif di dominasi oleh orang-orang non-Aceh yang tentunya malas membaca UU nomor 11/2006 karena tidak terlalu berkepentingan dengan UU tersebut.

Kalaupun ada 13 perwakilan DPR-RI dari Aceh, mereka lebih banyak diam karena takut dianggap tidak nasionalis, sebab UU Nomor 11/2006 lahir sebagai akibat adanya perjanjian damai Helsinki yang mengakhiri perang berkepanjangan antara Indonesia versus Aceh. (*)

Penulis adalah mantan Anggota DPRA Periode 2009-20019

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.