https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

korupsi dana desa
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu, pelaku berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,"

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, pada Selasa (2/11/2021).

Dit Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

“AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Sony Sanjaya, Pada Rabu (3/11).

Sony juga menjelaskan, yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.

Berdasarkan hasil audit, sambung Sony, diperkirakan Kerugian Negara (PKN) mencapai angka Rp.4,2 Milyar Rupiah. “yang bersangkutan merupakan Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 Milyar,” terangnya singkat.