beasiswa pemerintah aceh

Polda Aceh Segera Umumkan Nama Penerima Beasiswa Bermasalah

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun 2017 sebesar Rp 22,3 miliar masih dalam proses penyidikan. Polisi sudah memanggil ratusan saksi dan sudah ada penetapan tersangka atas kasus tersebut. Informasi terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bakal mengumumkan nama penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat pada pekan … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun 2017 sebesar Rp 22,3 miliar masih dalam proses penyidikan.

Polisi sudah memanggil ratusan saksi dan sudah ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Informasi terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bakal mengumumkan nama penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat pada pekan ini.

Nama-nama penerima dirilis lewat situs resmi polisi.

“Nama-nama penerima tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

beasiswa pemerintah aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (ANTARA/M Haris SA

Winardy mengatakan, penyidik memutuskan mengumumkan nama penerima setelah tidak ada itikad pengembalian uang tersebut. Selain itu sebagian besar penerima beasiswa juga telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan,” ujar Winardy.

“Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh,” lanjut Winardy.

Menurutnya, total anggaran yang dianggarkan Pemerintah Aceh untuk beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, ditemukan kerugian dalam pembagian beasiswa sebesar Rp 10 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik memeriksa 537 orang serta enam orang saksi ahli. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni SYR mantan Kepala BPSDM Aceh selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Setelah ada tersangka, polisi meminta mahasiswa penerima beasiswa agar mengembalikan uang yang diterima. Menurut Winardy, jumlah mahasiswa yang mengembalikan uang baru 70 orang dengan total dana Rp 934,7 juta.

“Selebihnya 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” jelas Winardy.

Kronologi Kasus

Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021). (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.