ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebanyak 357,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta 206.638 butir pil ekstasi dan 19.859 butir obat penenang Happy Five di musnahkan oleh Polda Aceh
Pemusnahan barang terlarang tersebut dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat, baik TNI maupun Pemerintah Aceh, dan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara merebus dengan air panas dan selanjutnya dialirkan ke tangki pembuangan, sehingga barang terlarang tersebut tidak bisa digunakan lagi.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional oleh jajaran Polda Aceh bersama Bareskrim Polri.
Serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Timur.
“Pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut berlangsung di dua tempat, yakni di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur. Dalam pengungkapan narkoba tersebut, polisi menangkap delapan pelaku,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengajak para pemangku kebijakan untuk terus menerus tanpa mengenal lelah serta bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh.
“Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk amal ibadah kepada Allah SWT dan pengabdian untuk bangsa dan negara,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.
“Barang terlarang yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan lebih dua juta jiwa masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkoba,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.
Sebelumnya BNN Aceh juga telah memusnahkan 14,1 Kilogram Sabu-Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14,1 kilogram dari hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut pada Februari 2022.
Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis. Selain sabu-sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 16,1 kilogram ganja.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar.
Baca Juga: Dua Sejoli Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu di Kamar Hotel
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dengan tersangka tiga orang yakni berinisial Z, MS, dan Z.
Tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
“Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial AZ, dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.