https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ijazah palsu anggota dewan
Ilustrasi. Net

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangani kasus dugaan ijazah palsu anggota dewan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat (28/8/2020) mengatakan, penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan. pihak penyidik akan melakukan gelar perkara, apakah memenuhi unsur atau tidak,” kata Kombes Pol Ery Apriyono seperti dikutip Antara, Jumat malam.

Polda Aceh tak Periksa Bupati Aceh Barat karena Izin Presiden Belum Keluar
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono. Foto Antara

Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SA dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, jika dalam gelar perkara memenuhi unsur, penanganan kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.

Jika tidak, tentu penanganannya dihentikan.

"Menyangkut pihak-pihak yang dimintai keterangan, kami belum mengetahuinya. Nanti, baru bisa diketahui setelah gelar perkara. Rencananya, gelar perkara hari ini," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak kepolisian menuntaskan pengusutan dugaan ijazah palsu anggota dewan di Aceh Tamiang.

"Kami mendesak pengusutan kasus ini dituntaskan, sehingga ada kejelasan apakah memang ada unsur pemalsuan ijazah atau tidak," kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani.

Askhalani mengatakan kasus dugaan ijazah palsu melibatkan anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SA. Kasus ini ditangani Polres Aceh Tamiang. Namun, hingga kini belum diketahui sejauh mana perkembangan penyelidikannya

"Kasus ini sudah cukup lama ditangani, namun hingga saat ini pelapor belum menerima hasil dari proses penyelidikannya. Karena itu, kami mendesak Polda Aceh mengambil alih kasus ini dari Polres Aceh Tamiang," kata Askhalani.

Dugaan ijazah palsu anggota dewan dilaporkan Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh. Kemudian, GeRAK menyurati Polda Aceh perihal dukungan penyelesaian perkara tersebut.

"Jika memang terbukti atau tidak, maka sampaikan ke publik. Jangan perkara yang merupakan laporan masyarakat ini dianggap menggantung," kata Askhalani. (*)