Polda Aceh Kembali Ungkap Penangkapan Sabu-sabu Seberat 133 Kg di Aceh Timur

Ditresnarkoba Polda Aceh kembali mengungkapkan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur.
sabu-sabu
Temuan besar sabu-sabu dibeberkan langsung Kapolda Aceh Irjen Drs Ahmad Haydar, SH, MM dalam konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di ruang presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) acehsatu.com/ist

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Ditresnarkoba Polda Aceh kembali mengungkapkan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur.

Temuan besar sabu-sabu dibeberkan langsung Kapolda Aceh Irjen Drs Ahmad Haydar, SH, MM dalam konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di ruang presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21)

Kapolda Aceh dalam konferensi pers itu menyampaikan pengungkapan narkoba tersebut hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

sabu-sabu
Temuan besar sabu-sabu dibeberkan langsung Kapolda Aceh Irjen Drs Ahmad Haydar, SH, MM dalam konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di ruang presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) acehsatu.com/ist

“Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum’at (3/12/21) di Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur yang diawali penyelidikan petugas, kemudian menemukan satu unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda.

Kemudian lanjut Kapolda, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam tiga karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk guanyinwang warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu.

Berdasarkan informasi dari tersangka, polisi kembali menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak empat karung goni dengan isi sebanyak 73 bungkus the cina merk guanyinwang warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.

Dijelaskan, tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika  terssebut bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO.

sabu-sabu
Temuan besar sabu-sabu dibeberkan langsung Kapolda Aceh Irjen Drs Ahmad Haydar, SH, MM dalam konferensi pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di ruang presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) acehsatu.com/ist

“Terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO,” ujar Kapolda lai.

Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini, jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, sedangkan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya mencapai Rp 150 Miliar.

Ikut mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu, Wakapolda Aceh Brigjen Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ade Sapari, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat (*)