PNS Aceh Didakwa Korupsi Karena Terima Gaji Ganda

Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Said Zakimubarak (SZ), didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda setelah tercatat pula sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Aceh.

ACEHSATU.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, Said Zakimubarak (SZ), didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda setelah tercatat pula sebagai PNS di Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (3/2), jaksa penuntut umum (JPU) Cut Henny Usmayanti dalam dakwaannya menuturkan Said pada 2005 lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie.

Pada 2006, lanjutnya, Said mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS pada Pemerintah Aceh. Terdakwa, kata dia, memalsukan surat pernyataan bukan sebagai PNS atapun sebagai aparatur negara. Terdakwa pun lolos dalam seleksi tersebut.

Selama rentang waktu tersebut, kata JPU, terdakwa Said menerima gaji di dua tempat, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp375,2 juta,” katanya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra itu.

Persoalan pun ada dalam hal pengajuan tugas belajar. Henny menyebut setelah lulus sebagai CPNS di pemerintah provinsi, terdakwa mengajukan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan sarjana dari Pemerintah Kabupaten Pidie.

Proposal itu pun diterima. Padahal, kata Henny, terdakwa belum memenuhi syarat tugas belajar minimal PNS, yakni dua tahun.

Setelah lulus tugas belajar untuk pendidikan S1, terdakwa kembali mengakukan tugas belajar untuk S2 Keperawatan ke Pemerintah Kabupaten Pidie. Terdakwa kembali diizinkan melanjutkan pendidikan S2 di Sumatera Utara.

“Terdakwa juga mengajukan izin belajar untuk mengikuti pendidikan S2 dari Pemerintah Aceh. Namun, terdakwa tidak mampu menyelesaikan pendidikan S2. Sedangkan S2 Keperawatan [dari Pemkab Pidie] berhasil diselesaikan terdakwa,” kata JPU.

JPU Cut Henny pun menjerat terdakwa Said Zakimubarak dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Sedangkan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” imbuh JPU.

Sidang dilanjutkan pada Jumat 7 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Said Zakimubarak. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.