https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

DPP PNA Hasil KLB
Bendera Partai Nanggroe Aceh (PNA) (Agus Setyadi/detikcom)

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – PNA versi Irwandi Yusuf kantongi SK dan maju sebagai peserta Pemilu 2024 medatang.

Dua substansi terdapat di badan Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum sepenuhnya tuntas.

Namun, kepengurusan PNA versi Irwandi Yusuf sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diakui oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Kepengurusan versi Irwandi Yusuf itu terbentuk pada 2017 lalu, melalui kongres yang digelar di Banda Aceh.

Disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, PNA versi Irwandi sudah medapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Dengan mengantongi SK dari Kemenkumham, PNA versi Irwandi pun sah menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sementara PNA versi Samsul Bahri belum mendapat SK dari Kemenkumham.

“Tentu pada prinsipnya kami telah berkoordinasi dengan Kemenkumham Aceh, mereka (PNA versi Irwandi) terdaftar dan memiliki salah satu syarat partai politik lokal di Aceh,” jelas Munawarsyah, Ahad (3/7).

Pada 2019, terjadi Dua substansi kepengurusan PNA. Saat itu, beberapa pengurus atau kader PNA menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, Aceh.

Dalam KLB tersebut, Samsul Bahri alias Tiyong terpilih jadi ketua umum dan didampingi Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady.

Sebelumnya, Miswar Fuady juga menjabat sebagai Sekjen PNA mendampingi Irwandi.

KLB itu digelar karena sang Ketum PNA, Irwandi Yusuf, tersandung korupsi dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Irwandi divonis bersalah dalam kasus tersebut dan saat ini masih menjalani hukuman penjara.