https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim (Foto: Ari Saputra-detikcom)

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh membebaskan pria inisial M (54) terdakwa pelaku rudapaksa anak karena dinilai tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun vonis tidak bulat.

Satu hakim menilai terdakwa bersalah karena merudapaksa korban.

Hal itu terungkap dalam Putusan PN Bireun yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/9/2020).

Versi jaksa, M memperkosa tetangganya pada 21 Oktober 2019 siang. Korban kemudian melaporkan M ke orang tuanya.

M kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum dan diadili di meja hijau. Jaksa menuntut M untuk dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Tapi apa kata majelis hakim PN Bireun?

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Muchtar dengan anggota Mukhtaruddin dan Rahma Novatiana.

Menurut majelis, tidaklah mungkin pemerkosaan dilakukan di siang hari dan di tempat terbuka. Apalagi saat itu M sedang sakit.

“Selaput darah masih utuh dan dari visum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pelaku yang menyebabkan adanya kemerahan vagina saksi hal ini diperkuatkan oleh keterangan ahli yang menerangkan tanda kemerahan di vagina saksi bukan disebabkan oleh masuknya benda dalam vagina akan tetapi bisa juga disebabkan karena menderita suatu penyakit,” ucap majelis.

Namun putusan itu tidak bulat.

Satu hakim menilai M terbukti melakukan pemerkosaan.

Sebab berdasarkan keterangan ahli psikologi, korban mengalami trauma.

Hal itu terbukti dengan prosedur yang ahli lakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak adalah dengan cara konseling, observasi dan penggunaan alat tes dan hasil pemeriksaan terhadap anak adalah anak psikologinya mengalami trauma.

“Dari hasil pemeriksaan psikologi yang Ahli lakukan penyebab trauma yang dialami anak karena telah menjadi korban persetubuhan. Ahli mengetahui dan yakin anak telah mengalami trauma karena menjadi korban persetubuhan berdasarkan hasil konseling dan penggunaan alat tes,” ujar hakim anggota II.

Hakim anggota II sepakat dengan tuntutan jaksa bila M telah memperkosa si anak. Namun, suaranya kalah suara sehingga M bebas. (*)