ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Tiga Rancangan Qanun (Raqan) diserahkan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).
Tiga Rancangan Qanun tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar yang memimpin sidang paripurna. Turut hadir pada sidang paripurna ini para Forkopimda Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya di hadapan dewan, Bakri Siddiq menyampaikan tiga Raqan yang diserahkan untuk kemudian dibahas pihak legislatif adalah Rancangan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023, Rancangan Qanun Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kata Bakri, Raqan APBK Tahun Anggaran 2023 sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPK.
“Pembahasan awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat,” jelas Bakri Siddiq.
Selanjutnya Bakri Siddiq juga mengatakan dalam rangka mengimplementasikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023 – 2026, Pemko Banda Aceh telah menetapkan lima arah kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun Anggaran 2023
Lima arah kebijakan yaitu mengoptimalkan pemahaman dan pengamalan Syariat Islam, mengoptimalkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah, meningkatkan penguatan ekonomi, mengoptimalkan kualitas kesehatan dan meningkatkan pengembangan infrastruktur dan penataan kawasan permukiman.
“Karenanya, dalam forum yang mulia ini kami mengajak, mengimbau dan mengharapkan dukungan kita semua terutama anggota dewan yang terhormat, untuk bersama saling bahu membahu membangkitkan kembali Kota Banda Aceh yang tercinta ini, dimana sebelumnya sempat terpuruk akibat dari krisis ekonomi dan wabah COVID-19,” harap Bakri Siddiq
Lanjut Bakri, APBK adalah dokumen perencanaan tahunan yang juga merupakan instrumen untuk mengukur disiplin Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Pendapatan dan Belanja Daerah pada satu tahun anggaran.
Agar setiap pendapatan dan belanja dapat dialokasikan dengan baik dan tepat sasaran, maka diharuskan kepada unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tepat guna dan tepat sasaran serta transparansi dan akuntabel.
Selain menyerahkan Raqan APBK Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini Pj Wali Kota juga menyerahkan dua Raqan lainnya, yakni Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait Raqan tersebut, Bakri Siddiq menjelaskan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait dengan pajak dan retribusi daerah banyak hal yang harus dilakukan penyesuaian.
“Karenanya, kami memandang perlu menyusun dan mengusulkan Rancangan Qanun tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang baru,” jelas Bakri Siddiq Lagi.
Kemudian, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata Bakri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada ketentuan penutup Pasal 224 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah paling lama pada tahun 2022.
Diakhir sambutannya, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq berharap agar pembahasan ketiga Rancangan Qanun tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.