ACEHSATU.COM – Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin yang baru dilantik mulai membuat gebrakan.
Amirudin menyatakan akan menindak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
“Bila ketahuan, akan dikenakan sanksi. Saya akan mengambil tindakan tegas,” kata Amiruddin kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Amiruddin meminta pegawai dan tenaga kontrak untuk berada di kantor ketika jam kerja berlangsung. Mereka diminta fokus melayani masyarakat dan dilarang meninggalkan tempat kerja.
BACA: 94 Bacaleg DPRK Banda Aceh Gugur, tak Ikut Tes Baca Al-Qur’an
“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat hanya untuk nongkrong di warkop,” jelasnya.
Dia mengaku telah memerintahkan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) dan seluruh OPD untuk memantau para ASN dan non-ASN. Mereka diwajibkan memantau secara ketat agar pegawai tidak keluyuran saat kerja.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melapor bila melihat ASN kongkow di warung kopi ketika masih jam kerja. Laporan dapat ditujukan ke Satpol PP dan pihak berwenang lainnya.
“Jangan segan-segan (melapor), karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” jelas Amiruddin. (*)