Pilkada Aceh 2022, Akankah Konflik Regulasi Terulang Kembali?

Pagelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah atau disingkat Pilkada Aceh 2022 terancam batal dilaksanakan. Ditengarai terdapat perbedaan pendapat terkait dasar hukumnya.

ACEHSATU.COM – Pagelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah atau disingkat Pilkada Aceh 2022 terancam batal dilaksanakan. Ditengarai terdapat perbedaan pendapat terkait dasar hukumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia lembaga negara yang diberikan wewenang oleh kontitusi sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia telah mengeluarkan putusan menunda hingga undang-undang pemilu selesai direvisi oleh pemerintah.

Secara khusus KPU sudah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai perpanjangan tangan di daerah yang meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

Kesimpangsiuran informasi terkait kepastian pelaksanaan pilkada Aceh 2022 memang erat kaitannya dengan wacana penundaan pemilu secara nasional yang ingin digeser ke 2023 atau 2024.

Padahal Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada tahun 2017 dengan terpilihnya pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah yang diusung partai lokal koalisi dengan partai nasional.

Sejatinya pilkada berikutnya adalah 2022 karena setiap lima tahun.

Pemunduruan Pilkada sesuai keinginan Presiden Jokowi itu tentu menimbulkan tanda tanya yang secara politik publik menduga bahwa pusat tidak ikhlas melepaskan kewenangan otonomi khusus secara penuh.

Indikasi itu tersirat dari ucapan DPR RI yang mempertanyakan apakah benar Pilkada Aceh juga diatur secara khusus dalam UUPA 11/2006, dan mereka berjanji untuk mempelajari kembali secara lebih detil.

Hal itu terungkap ketika Komisi II DPR RI melakukan rapat bersama dengan DPR Aceh. Bahkan secara tegas Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim Aceh tidak diberikan wewenang untuk menggelar Pilkada secara khsusus.

Karena itu menurut dia pelaksanaan pilkada di Aceh tetap harus mengikuti UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sontak pernyataan Luqman Hakim tersebut semakin membingungkan masyarakat Aceh. Manakah yang benar?

Tetapi okelah sekiranya dalam hal teknis pelaksanaannya Aceh tidak diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan sendiri Pilkada oleh KIP.

Namun bagaimana dengan jadwal atau tahun pelaksanaannya? Apakah karena itu harus mengikuti pusat juga?

Tentu saja kita tidak ingin juga mengulangi pengalaman buruk saat Pilkada 2017 dimana energi habis untuk menyelesaikan konflik regulasi yang muncul ketika itu.

Sebagai daerah khusus, dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk kepada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), beserta dengan turunannya dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012.

Namun beberapa norma hukum dalam aturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada secara nasional, serta beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia.

Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Aceh mengalami “konflik” hukum dimana UUPA sebagai aturan khusus (lex specialist) beserta dengan turunannya disatu sisi, dan UU Pilkada Nasional disisi yang lain.

Perubahan terhadap Qanun Nomor 5 Tahun 2012 telah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebaliknya hasil paripurna ini ditolak oleh Gubernur Aceh, yang menyebabkan sinkronisasi dan harmonisasi aturan hukum Pilkada di Aceh mengalama “deadlock”.

Setelah melewati berbagai perdebatan dan argumentasi akhirnya ketentuan tentang pelaksanaan Pilkada 2017 di Aceh tetap merujuk kepada UUPA, dan UU Pilkada nasional selama tidak diatur secara khusus di dalam UUPA.

Begitupun dengan Qanun No 5 Tahun 2012 tetap menjadi landasan hukum, selama norma dalam Qanun tersebut tidak bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati; serta Walikota/Wakil Walikota seluruh Indonesia.

Bila kita menengok kebelakang pada pemilu Aceh pertama paska lahirnya UUPA 11/2006 dan pemilu perdana pula bagi Partai Lokal (Parlok) Aceh untuk mengikuti pemilu, silang pendapat terkait landasan hukum pilkada Aceh sudah terjadi hingga UUPA mengalami Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya normalisasi dan mensinkronisasikan aturan antara Aceh dan pusat pun dilakukan untuk menemukan jalan keluar agar konflik regulasi bisa diselesaikan.

Pada akhirnya pemilu di Aceh pun dapat terlaksana dengan baik kala itu. Nah dengan demikian bukankah Pilkada Aceh 2022 secara regulasi sudah tidak ada masalah lagi? (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.