Berita Lainnya

Hukum

Politik

Petisi Beutong
Petisi tolak tambang yang dirilis dalam bahasa Jerman. Tangkapan layar Retet den Regenwald.
Petisi tolak tambang Beutong itu dirilis oleh LSM Selamatkan Hutan Hujan pada pada Minggu (15/10/2023).

ACEHSATU – Sebuiah petisi online menolak segala bentuk investasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang muncul dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Jerman.

Petisi tolak tambang Beutong itu dirilis oleh LSM Selamatkan Hutan Hujan pada pada Minggu (15/10/2023).

LSM Selamatkan Hutan Hujan ini merupakan sebuah lembaga lingkungan yang mengganungkan petisi secara online di Eropa.

Hingga saat ini, petisi tolak tambang tersebut sudah ditandatangani ratusan orang.

Disebutkan, penambangan emas mengancam Kawasan Ekosistem Leuser yang begitu unik.

Petisi tolak tambang itu mengajak semua pihak agar memberi seruan kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, DPR Aceh agar mengeluarkan Beutong Ateuh Banggalang dari zona tambang.

Di Beutong hutannya begitu alami. Air Sungai Meureubo yang mengalir, begitu jernih.

BACA JUGA: Dear Gubernur Aceh: Kami Mohon tidak Ada Lagi Izin Tambang di Beutong!

“Sungai Meureubo tempat kami menggantungkan hidup. Airnya sebagai sumber minum, serta digunakan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan,” tutur Tgk Malikul Azis, pimpinan pesantren tradisional di Beutong.

Tapi Beutong hari ini terus dihantui akan eksploitasi ruang hidup dan penghidupan masyarakat yang mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi rakyat seperti rencana eksploitasi sumber daya alam seperti tambang emas dan perizinan konsesi logging.

Kawasan Beutong Ateuh Banggalang adalah sebuah kecamatan yang berada di lembah kaki Gunung Singgah Mata di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu kawasan hutan yang terakhir di Asia Tenggara.

Selain keindahan alam dan kepentingan hutan bagi anekaragam hayati dan iklim global, Beutong mempunyai makna sejarah istimewa.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 91 K/KTUN/LH/2020 tahun 2020 yang mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Emas Mineral Murni bahwa Beutong Ateuh Banggalang.

Meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata Pemerintah kembali mencoba untuk memberikan hak atas permohonan dan atau usulan pertambangan emas oleh perusahan lain yaitu PT. Bumi Mentari Energi (PT. BME).

Tak tanggung-tanggung, izin konsesi PT. BME yang diajukan seluas 3.300 hektare itu masuk dalam wilayah kampung di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Kami menolak semua jenis pertambangan, baik itu legal maupun ilegal,” sebut Zakaria, Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang, sesuai dengan hasil musyawarah dan pernyataan bersama tentang penolakan izin PT. Bumi Mentari Energi (BME) dan sejenisnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dan para pembela lingkungan tanpa kenal lelah terus melakukan aksi menolak segala bentuk izin tambang dan logging.

BACA: Tegas! Keluarga Besar Tgk Bantaqiah Menolak PT BME Buka Tambang Emas di Beutong Ateuh

Tolong dukung para pembela lingkungan memperjuangkan perlindungan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Tolong tanda tangani petisi ini.

Kawasan Beutong Ateuh Banggalang adalah situs hutan hujan yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser, suatu kawasan yang dilindungi secara nasional di Indonesia. Pada tahun 2019, Pemerintah memberikan izin PT. EMM (Emas Mineral Murni) untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di Areal dan Kawasan Beutong Ateuh Benggalang.

Hutan Beutong Ateuh adalah habitat alam bagi berbagai spesies satwa dan tumbuhan dilindungi. Kegiatan perusakan kawasan hutan seperti pertambangan berpotensi mengganggu ekosistem dan merusak keanekaragaman hayati. (*)