ACEHSATU.COM | SIMEULUE — Aksi pelanggaran syariat Islam dilakukan sejumlah remaja di Simeulue pada Sabtu (15/2/2020) malam.
Para remaja ini asik masuk menikmati minuman tuak memabukkan.
Melihat hal itu, polisi syariat langsung bertindak.
Sebanyak delapan remaja yang masih berstatus pelajar diamankan Satpol PP dan WH.
Sekretaris Satpol PP dan WH Simeulue, Dodi Juliardi Bas MM, kepada wartawan mengatakan remaja tersebut diamankan oleh tim patroli lantaran ditemukan sedang pesta tuak di seputaran Taman Kota Sinabang (Tugu Lobster).
Diatakan, para remaja ini membeli tuak dari warga sekitar.
Lalu polisi syariat menggerebek dan menemukan barang bukti tuak sebanyak satu timba cat.
Para remaja yang diamankan itu rata-rata masih berusia 16-20 tahun. (*)