ACEHSATU.COM – Ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dan anggotanya mengetuk palu dengan keras terhadap Khasiman dan Yuda Pratama selama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Khasiman dan Yuda divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Kasus bermula saat Pemkab Aceh Tenggara menganggarkan pembelian bebek untuk tahun anggaran 2019. Namun belakangan kasus itu tercium aroma korupsi. Sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-0314/PW01/5/2021 tanggal 14 September 2021 terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 4.213.949.784. Sejumlah pihak kemudian diadili di kasus itu.
Di antara yang diadili adalah Direktur CV Beru Dinam, Khasiman, dan pelaksana lapangan VC Beru Dinam, Yuda Pratama. Di tingkat pertama, keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Juli 2022. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
BACA JUGA: Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 miliar
“Kabul,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (9/3/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Prim Haryadi dan Sinintha Sibarani. Majelis sepakat menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar Surya Jaya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Periksa 99 Saksi
Khasiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.160.462.338 subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
“Uang Pengganti Terdakwa II Rp. 1.053.487.446 subsidair 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan,” ujar majelis kasasi. (*)