ABG di Aceh Besar Dirudapaksa

Perkosa Pacar Masih di Bawah Umur Hingga Hamil, WH Amankan Pasangan Nonmuhrim

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Kasus Tali Air terjadi di dua daerah berbeda Seorang pemuda Aceh timur memperkosa pacar nya yang masih di bawah umur hingga hamil, sedangkan di Simeulue WH amankan pasangan Nonmuhrim yang sedang berduan di sebuah losmen tempat penginapan. Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda 23 tahun karena diduga … Read more

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Kasus Tali Air terjadi di dua daerah berbeda Seorang pemuda Aceh timur memperkosa pacar nya yang masih di bawah umur hingga hamil, sedangkan di Simeulue WH amankan pasangan Nonmuhrim yang sedang berduan di sebuah losmen tempat penginapan.

Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pemuda 23 tahun karena diduga memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur. 

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial AZ (23), warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku ditangkap di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara,”kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan dugaan pemerkosaan terungkap saat korban dan ibunya didatangi seorang warga memperlihatkan foto seseorang yang tidak menggunakan pakaian.

Warga tersebut menyebutkan foto tersebut foto korban dan beredar di media sosial. Kemudian, ibu korban menanyakan perihal foto tersebut kepada korban.

Korban mengakui foto tersebut benar dirinya dan yang menyebarkan foto tersebut adalah pelaku. 

Ibu korban menanyakan lagi, perihal apa yang telah korban lakukan dengan tersangka. Korban mengaku berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

“Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada September 2021,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan korban ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan desa diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dua bulan.

“Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

WH amankan pasangan nonmuhrim berduaan di kamar penginapan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Simeulue mengamankan pasangan nonmuhrim yang diduga berduaan di sebuah kamar penginapan (losmen) di Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas di Simeulue, Senin, mengatakan pasangan yang diamankan tersebut berinisial D (23) dan F (20), keduanya merupakan warga Kabupaten Simeulue.

“Pasangan tersebut diamankan berdasarkan laporan warga, Minggu (7/2) pukul 20.30 WIB. Mereka sedang berduaan di dalam kamar sebuah penginapan,” kata Dodi Juliardi Bas.

Hasil pemeriksaan petugas, kata Dodi Juliardi Bas, pasangan tersebut belum melakukan hubungan suami istri. Setelah dilakukan pembinaan keduanya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.

“Pasangan tersebut berjanji akan menikah dan telah dipulangkan ke pihak keluarga masing-masing,” kata Dodi Juliardi Bas.

Selain mengamankan pasangan berduaan di kamar penginapan, Satpol PP dan WH Simeulue juga mengamankan pasangan remaja saat berduaan di Taman Kota Sinabang.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.