Perkembangan Kasus Terkait Djoko Tjandra, Polri Sebut Red Notice Terhapus Oleh Sistem

Nugroho diperiksa terkait dugaan penghapusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Perkembangan Kasus Terkait Djoko Tjandra, Polri Sebut Red Notice Terhapus Oleh Sistem

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Mabes Polri merilis perkembangan terbaru pemeriksaan mantan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.

Nugroho diperiksa terkait dugaan penghapusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Sugiarto Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Akibat terhapusnya dalam daftar red notice, Djoko Tjandra yang kini memiliki KTP elektronik atau e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra, dapat leluasa keluar masuk RI. Buron sejak 2009 itu ternyata dengan mudah membuat e-KTP sehari jadi.

Djoko Tjandra juga diketahui datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Untuk mengajukan PK, Djoko Tjandra memang harus datang secara fisik serta melampirkan identitas e-KTP.

Karena kasus itu, kemudian Kapolri mencopot jabatan Brigjen Nugroho. Jendral bintang satu itu dinilai melanggar kode etik atas suratnya tertanggal 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan, Brigjen Nugroho Wibowo itu bukan menghapus red notice buronan kelas kakap.

“Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi), bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (oleh sistem karena masa berlaku lima tahunan). Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun,” katanya di Mabes Polri, dikutip ACEHSATU.COM (Minggu/19/7/2020) .

Raden Argo menambahkan, bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Agar diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014 karena masa berlaku lima tahunan,” tandas mantan Karo Penmas Div Humas Polri itu.

Sebelumnya, keterlibatan salah satu jenderal polisi dalam penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Karena penghapusan red notice itulah kemudian Djoko Tjandra bisa leluasa keluar-masuk Indonesia. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.