Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Di Indonesia salah satu penerapan demokrasi adalah melalui pemilu. Dimana Pemilu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan sistem demokrasi di suatu Negara. Pemilu yang dapat terlaksana dengan baik, berarti demokrasi dalam Negara tersebut pun baik.

Berdasarkan Undang – undang nomor 7 tahun 2017 dalam pelaksanaan pemilu itu sendiri memiliki prinsip dasar yaitu, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pelaksanaan pemilu bisa dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan di pilih serata dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, yaitu satu suara.

Sementara, dilihat dari perjalanan pemilu di Indonesia dan aturanya menunjukan perubahan yang sangat berarti bagi keberlangsungan demokrasi di negeri ini, kita bisa melihat perbandingan penerapan sistem pemilu dari era ke era dan juga dari tahu ketahun yang mengalami perubahan kearah yang lebih baik.

Meskipun setiap perubahan ada pro dan kontra begitu juga ada kelebihan dan kekurangannya, namun ini tinggal bangaimana kita merawat dan menjaga demokrasi itu tetap tegak di negeri ini. Perjalanan pemilu di Indonesia sendiri di bagi dalam tiga era yaitu pada orde lama , baru dan reformasi, dikutip dari berbagai sumber  ini perjalanan pemilu di Indonesia.

Pemilu 1955

Pada masa orde lama pemilu hanya sekali dilaksanakan kemudian terjadi gesekan politik , ekonomi dan kestabilan negara sehingga tidak memungkinkan dilaksanakanya pemilu selain juga dari faktor politik.

Pemilu di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Dalam pelaksanaan Pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya.

Karena itu, sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan Pemilu dengan segala cara. Karena Pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante.

Kemudian setelah pelaksaan pemilu tahun 1955 tersebut  dan berbagai peristiwa penting terjadi, demokrasi negara berubah saat itu yang disebut sebagai  demokrasi terpimpin dimana tidak pernah sekalipun diadakan pemilu.

Pemilu 1971

Kemudian pada masa orde baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharo pemilu Kembali di laksanakan pada 5 juli 1971. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Pada pemilu ini pejabat negara harus memenangkan salah satu partai yaitu GOLKAR walaupun dalam aturan undang-undangnya setiap pejabat negara harus bersikap netral. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.

Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Setelah pelaksanaan pemilu tahun 1971 pemilu di idonesia mulai dilaksanakan secara teratur  5 tahun sekali hanya pelaksananan pemilu 1977 yang 6 tahun, namun terjadi perbedaan saat itu adalah peserta pemilu nya menjadi sedikit yaitu Golkar dan dua partai lainnya yaitu partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokarasi Indonesia (PDI).

Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga partai dan hasil pemilunya Golkar selalu keluar jadi pemenang.

Setelah  bebrbagai peristiwa perjalan pemilu di masa orde lama dan orde baru Indonesia menuju masa reformasi dimana saat itu rakyat bergerak untuk melenserkan kekuasaan Presiden soeharto dan di gantikan oleh presiden BJ Habibie.

Pemilu 1999

Kemudian atas desakan publik dan untuk mendapatkan Kembali kepercayaan masyarakat karena hasil pemilu 1997 dianggap tidak dapat di percaya lagi maka pelaksanaan pemilu di percepat. Kemudian dilaksanakan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Sebelum pelaksanaan Pemilu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Pada pemilu tahun 1999 ini ada terjadi perbedaan dengan pemilu sebelumnya dimana pada pemilu ini bisa di ikuti oleh banyak partai peserta pemilu. Hal ini karena adanya ruang dengan mudah untuk mendirikan partai. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.

Pemilu 2004

Kemudian pemilu dilaksanakan pada Pemilu 5 April 2004 di ikuti oleh 24 partai peserta pemilu. Sebelumnya, Dalam sidang umum tahun 2002, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menambah 14 amendemen pada Undang-Undang Dasar 1945. Di antara amendemen tersebut, terdapat perubahan dalam badan legislatif. Dimulai dari tahun 2004, MPR akan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena semua kursi di MPR akan dipilih secara langsung, militer diminta untuk dihilangkan dari dewan perwakilan. Perubahan dan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden merupakan langkah besar bagi Indonesia untuk mencapai demokrasi.

Untuk pemilu tahun 2004 sendiri terdapat perbedaan dalam penetapan calon terpilih yakni dengan menentukan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka kini calon terpillih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan.

Pemilu 2009

Pemilihan umum yang diselenggarakan pada  8 Juli 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaan Pemilu ini berdasarkan Undang – undang Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang.

Undang –  undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Undang – undang  Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pada pemilu tahun 2009 di ikuti Sebanyak 34 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal di Provinsi Aceh yang lahir berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Maret 2007 tentang partai lokal di Aceh.

Pemilu 2014

Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pelaksanaan pemilu 2014 berdasarkan Undang – undang  Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dan Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pelenggara Pemilihan Umum. Yang di ikuti sebanyak 15 Partai Nasional dan 3 partai lokal di Aceh.

Pemilu 2019

Jika pada pemilu tahun 2014 pelaksanaannya dilaksanakan 2 kali untuk pemilu tahun 2019 dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Peserta pemilu tahun 2019 terdiri dari 14 partai Nasional dan 4 partai lokal Aceh. Pelaksanaan pemilu tahu 2019 berdasarkan Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sementara untuk pemilu 2024 kita mengharapkan agar sistem pemilu di Indonesia lebih baik lagi walaupun pesta demokrasi tersebut sudah mulai tergaung ditingkat nasional maupun daerah namun untuk sistem pemilu belum ada desak desus.