ACEHSATU.COM | BIREUEN – Perempuan Rohingya diamankan warga Juli saat hendak dilarikan ke Medan, Sumatera Utara.
Sementara tujuan kepergian tujuh perempuan pengungsi Rohingya diduga dari kamp di Lhokseumawe, yang diamankan warga Juli Keude Dua, terungkap dari pemeriksaan polisi Polres Bireuen.
Warga negara Nyanmar tersebut dijemput pelaku saat mereka berada dan menunggu di sebuah warung di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paloh, Kabupaten Aceh Utara, dengan upah Rp 2 juta rupiah dan dibawa naik mobil minibus L300 ke Bireuen, mau dibawa ke Kota Medan.
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK ditanyai oleh wartawan, Jumat (01/01/2021) pagi mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Juga selanjutnya telah menyerahkan tujuh wanita pengungsi Rohingya di Polres Lhokseumawe di terima Pamapta Polres Lhokseumawe dan Sat Intelkam Polres Lhokseumawe Ipda Denny.
Kasatreskrim juga menjelaskan kronologis kejadiannya, awalnya Nasrul, pada Kamis (31/12/2020) pagi menghubungi Mardani (36) untuk menjemput wanita pengungsi Rohingya sedang berada di warung di jalan Medan-Banda Aceh, Desa Paloh, Kabupaten Aceh Utara.
Lalu Mardani mengajak rekannya Fakhrul untuk menjemput Rohingya menggunakan satu mobil minibus L300, sesampainya dilokasi selanjutnya Mardani, Fahkrul dan Nasrul memasukkan wanita Rohingya ke mobil dan Nasrul menyerahkan uang Rp2 juta kepada Mardani dan Fahkrul.
Kemudian wanita Rohingya di bawa ke rumahnya Faisal di Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Bireuen. Tujuannya menempatkan atau sambil menunggu keberangkatan dengan Bus Antar Kota Antar Propinsi ke Medan, telah dipesan seorang laki-laki berinisial Ha, selaku agen di Kota Medan.
"Uang sebesar Rp 2 juta tersebut upah untuk Mardani, Fakhrul, Faisal dan uang itu juga akan di gunakan untuk biaya keberangkatan tujuh wanita pengungsi Rohingya," terang Kasatreskrim.
Setelah ketujuh wanita itu sampai di Juli Keude Dua, oleh Ha menghubungi Mardani menjadwalkan keberangkatan tujuh Rohingya dengan Bus telah dipesannya dan akan memberikan nomor Hp Mardani kepada supir Bus jika akan tiba di Bireuen.
Ha berperan sebagai orang menampung dan mengkoordinir tujuh wanita pengungsi Rohingya bila tiba di Kota Medan dan selanjutnya mereka akan di berangkatkan ke Malaysia.
"Kejadian tersebut telah dilakukan pelaku dari bulan November 2020 sampai dengan Desember 2020, sebanyak enam kali," ungkap Kasatreskrim.

Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 23:00 WIB, di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli, Bireuen. Masyarakat curiga melihat ada tujuh wanita pengungsi Rohing berada di rumah Faisal.
Selanjutnya masyarakat bersama dengan perangkat desa mendatangi rumah Faisal melihat pengungsi Rohingya, masyarakat curiga dengan maksud dan tujuan Faisal dan Mardani, kemudian mereka dibawa ke kantor keuchik.
Mengetahui adanya kejadian itu, anggota Polres Bireuen mengamankan tujuh wanita Rohingya bersama Mardani dan Faisal untuk dibawa ke Mapolres guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, jelas Iptu Dimmas.
Data diperoleh Acehsatu.Com sebelumnya Jumat (01/01/2021) dinihari dilokasi atau kantor Keuchik Juli Keude Dua, ke tujuh perempuan pengungsi Rohingya asal negara Nyanmar dan semua ada memiliki identitas dari UNHCR tersebut adalah.
Tosmin Binti Azhar Mia (20), Hasina Khatun Binti Abdur Rahman (29), Alhama Binti Abdu Salam (29), Farisa Binti Fazal Ahmed (21), Tosmina Binti Husain Ahmad (20), Fatema Bibi Binti Karim Ullah (18), Somira Binti Aziz Ullah (21). (*)