https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM Polda Kepri menetapkan 3 oknum anggota Satpol PP Pemkot Batam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengemis disabilitas. Salah satunya berstatus ASN dan dua lainnya tenaga honorer.

“Ada tiga orang Satpol PP Pemkot Batam kita jadikan tersangka dugaan pemerasan terhadap pengemis yang menyandang disabilitas. Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya inisial S statusnya ASN di Satpol PP, sedangkan dua orang lagi inisial D dan A statusnya tenaga honorer,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, kepada wartawan, seperti dilansir detik.com, Rabu (21/10/2020).

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto. (Dok Polda Kepri)

Arie mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dia mengaku tak habis pikir mengapa tiga oknum Satpol PP tersebut tega memeras pengemis disabilitas.

“Kita masih mengembangkan kasus dugaan pemerasan tersebut. Ini soal hati nurani ya. Korbannya itu pengemis diduga menjadi korban pemerasan mereka. Apa lagi pengemis itu menyandang disabilitas,” kata Arie.

Sebelumnya, video terkait kasus dugaan pemerasan ini viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang pengemis disabilitas mengaku dirinya ditangkap seseorang yang mengaku dari Dinas Sosial Batam.

Mereka menangkap pengemis dengan ancaman akan dibawa ke kantor. Namun, korban mengaku dilepas kembali setelah uang hasil mengemisnya diambil orang yang ada di mobil Dinas Sosial Batam.

Polda Kepri kemudian menyelidiki video viral tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ada tujuh orang yang diamankan.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga memeras uang Rp 300 ribu dari pengemis tersebut. (*)