Penundaan Qanun LKS Tidak Logis

Seharusnya, Gubernur Aceh sangat memahami cita-cita rakyat Aceh untuk melaksanakan ekonomi syariah dengan kaffah.
Qanun LKS
Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec

Oleh: Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec

ACEHSATU.COM Qanun LKS jadi isu hangat belakangan ini di Aceh.

Konsep surat edaran Gubernur Aceh tentang rencana penundaan pemberlakuan Qanun LKS beredar luas di media sosial.

Substansi surat gubernur tersebut juga memuat keinginan pemerintah untuk merevisi Qanun LKS.

Rencana penundaan Qanun LKS ini tentu membuat sontak masyarakat Aceh.

Kenapa tidak, Qanun LKS yang lahir sebagai amanat serentetan perundangang-undangan, Qanun, dan Fatwa MUI provinsi Aceh sejak puluhan tahun yang lalu, begitu mudah ingin ditunda dan direvisi di tangan Gubernur Aceh.

Selain itu, keinginan penundaan dan revisi Qanun LKS seolah-olah Qanun LKS cacat dan tidak disusun mengikuti kaedah pembuatan Qanun yang berlaku.

Padahal, Qanun LKS telah disusun melewati tahapan yang panjang, melibatkan banyak pihak, bermula dari penyususan naskah akademik, FGD, dan berujung pada pengesahan oleh DPRA.

Kenapa Gubernur Aceh hanya karena desakan segelintir pengusaha KADIN Aceh yang mengklaim Qanun LKS menghambat eksport, Gubernur Aceh langsung menunda Qanun LKS tanpa melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat dan para pemangku kepentingan di Aceh?

Qanun LKS lahir melibatkan banyak pihak.

Tetapi kenapa ketika mau ditunda dan direvisi hanya melibat segelintir pihak, dan terutamnya KADIN?

Ada hubungan apa antara KADIN dengan Gubernur?

Seharusnya, karena Qanun LKS dibuat bersama-sama, melibatkan segenap lapisan dan tokoh masyarakat, kenapa ketika mau ditunda dan direvisi mereka tidak dilibatkan?

Qanun LKS
Prof. Dr. M. Shabri Abd. Majid, SE., M.Ec

Apakah DPRA sudah didengar pendapatnya?

Bagaimana dengan MPU?

Bagaimana dengan pegiat ekonomi syariah, dll?

Pengusaha Berpikiran Sekuler (Hal 2)