Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pejabat Disdukcapil 4 Daerah di Aceh
Foto Net/Ilustrasi.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pengangkatan pejabat lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di empat kabupaten/ kota di Provinsi Aceh menuai sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, kebijakan yang ditempuh masing-masing daerah disebutkan telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Adapun keempat daerah tersebut, yaitu kota Subulussalan, kabupaten Pidie, Bener Meriah dan Aceh Jaya.

Terkait persoalan tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) memerintahkan dilakukan pemantauan terhadap empat kabupaten di Aceh.

Perintah pemantauan yang ditujukan kepada kepala dinas Registrasi Aceh disampaikan melalui surat bernomor 821.2/4102/DUKCAPIL tanggal 26 Maret 2021.

“Bahwa saat ini terdapat beberapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota Provinsi Aceh yang perlu dipantau,” demikian salah satu poin surat tersebut.

Kepala dinas Registrasi Aceh, Syarbaini yang dihubungi acehsatu.com, membenarkan perihal surat perintah pemantauan oleh Dirjendukcapil Kemendagri kepada pihaknya.

"Surat (Dirjendukcapil) ini sudah lama, segera setelah kami terima surat kita segera berkomunikasi dengan Dinas Dukcapilnya," ujar Syarbaini, dikutip acehsatu.com, Jumat (21/05/2021).

Menindaklanjuti perintah tersebut, dia menjelaskan jika pihaknya telah melakukan verifikasi ke masing-masing kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tiap daerah dimaksud serta melaporkan hasilnya ke Dirjendukcapil.

Disebutkan, hanya Pidie yang telah membatalkan keputusan bupati. Sementara Bener Meriah telah melakukan pengusulkan ulang pejabat yang dimutasikan.

Pejabat Disdukcapil 4 Daerah di Aceh
Foto Net/Ilustrasi.

Sedangkan Aceh Jaya dan Subulussalam masih belum sepenuhnya menanggapi.

"(tindaklanjutnya) Dirjen telah menyurati Walikota Subulussalan dan Bupati Aceh Jaya," terang Syarbaini.

Lebih lanjut, kepala dinas mengingatkan agar daerah selalu mempedomani ketentuan dalam kebijakan pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Disdukcapil agar tidak menimbulkan masalah.

Syarbaini juga menegaskan, apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak pada pemutusan jaringan komunikasi dan data (jarkomdat) oleh Dirjendukcapil. (*)