Pengelolaan Dana Covid di Aceh Utara Paling Buruk, Banyak Belanja Tidak Terduga Tak Sesuai Aturan

berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Aceh Utara

Pengelolaan Dana Covid di Aceh Utara Paling Buruk, Banyak Belanja Tidak Terduga Tak Sesuai Aturan

ACEHSATU. COM | ACEH UTARA – Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK ) menilai pengelolaan dana refocusing Covid-19 Pemkab Aceh Utara pada tahun 2020 senilai Rp. 50.598.766.816,00 sangat buruk. 

Halitu berdasarkan temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)   tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemkab Aceh Utara  Nomor: 2/LHP DTT/XVIII.BAC/12/2020.

Menurut Koordinator GerTaK, Muslim Hamidi setidaknya ada tiga kesimpulan yang bisa dirangkum dari LHP tahun 2020 tersebut.

Tiga Temuan BPK

Pertama, pada bidang Refocusing dan Realokasi APBK 2020, dijelaskan rasionalisasi pendapatan dan belanja Kabupaten belum sesuai ketentuan.

Kemudian perencanaan dan realisasi belanja tidak terduga (BTT)  tidak  sesuai aturan. Pemkab Aceh Utara juga tidak memiliki perencanaan penanganan dampak Covid-19.

Kedua,  di bidang pengadaan barang dan jasa bidang Kesehatan, sosial, dan dampak ekonomi. Ada pengadaan di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia tidak dilengkapi dengan Bukti Kewajaran Harga dan adanya kelebihan bayar pajak sebesar Rp. 166.030.250,82

Ketiga, penanganan bidang Kesehatan, Sosial dan Dampak Ekonomi. Penatausahaan bantuan hibah serta sumbangan pihak ketiga belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Selanjutnya kegiatan pasar rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak tepat sasaran.

“Temuan BPK terhadap pengelolaan anggaran hasil Refocusing 2020 di Aceh Utara sangat buruk. Seperti belanja tidak terduga (BTT) digunakan untuk  membiayai belanja yang tidak terkait dengan penanganan dampak Covid-19,” ungkap Muslim Hamidi, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Muslim , ini terjadi akibat  TAPK Aceh Utara kurang cermat,  tidak mempedomani ketentuan pergeseran anggaran dan perubahan APBK untuk penanganan Covid-19. Bahkan BPK menilai Aceh Utara tidak memiliki kebijakan strategis dan rencana operasional untuk penanganan dampak ekonomi. “Dalam LHP kita temukan banyak persoalan, karena  buruknya tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh Utara. Sebab itu kita mendesak DPRK Aceh Utara  segera panggil Bupati Cek Mad, Sekda Murtala  selaku Ketua TAPK serta kepala SKPK  karena pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 50 miliar lebih tidak berjalan sesuai prosedur,” tegas Muslim.

Padahal anggaran  hasil Refocusing dan realokasi APBK per November 2020  dibawah kendali Pemkab Aceh Utara melalui TAPK. Selain itu peran   DPRK Aceh Utara juga kurang. Kondisi ini  dapat merusak tatanan demokrasi karena tanpa  pengawasan dari kelembagaan wakil rakyat. Seperti saat  pergeseran anggaran BTT dana Covid-19 dialihkan untuk pembayaran tagihan listrik PJU dan listrik Kantror Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon.

Ternyata tanpa mekanisme  pembahasan dengan DPRK. Selanjutnya seluruh hasil perubahan penjabaran APBK saat itu juga belum dituangkan dalam qanun tentang perubahan APBK.

Akibatnya tindakan tersebut menjadi temuan BPK Aceh,  karen BTT yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan dampak covid-19 namun dialihkan untuk belanja yang tidak berkaitan.

Bila ada pembahasan ditingkat dewan, kemungkinan besar penyelewengan anggaran itu tidak terjadi.

GerTak berharap temuan itu  segera dievaluasi mengingat tahun ini Pemkab Aceh Utara juga merefocusing dan realokasi APBK agar  kesalahan sama tidak terulang. “Dewan harus pro aktif dengan kewenangannya.

Jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat karena tidak menjalankan fungsi dengan baik.

Jangan sampai disebut lembaga aspiratif rakyat , karena tidak mampu bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.