https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman. Foto HO/ACEHSATU.com

ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman menilai mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil Aceh Tamiang menyalahi aturan dan mekanisme Menteri Dalam Negeri sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

“Rotasi pejabat eselon II dan pejabat eselon IV yang terjadi di Aceh Tamiang menjadi pelanggaran yang berulang dilakukan oleh bupati/walikota di Aceh,” kata Nasrul Zaman kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (3/9/2021). Dari 56 pejabat tersebut, 4 diantarnya eselon II, 10 pejabat eselon III (jabatan administrator) dan sisanya 42 lagi pejabat eselon IV (Jabatan Pengawas).

Salah satu pejabat eselon II yang dirotasi yakni Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Sepriyanto yang di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Sedangkan salah pejabat eselon IV yang di rotasi yakni Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Muhammad Rizal, S.Pd yang dimutasi menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kecamatan Tamiang Hulu.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman. Foto HO/ACEHSATU.com

Namun kebjakan Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan Kepala Dinas dan Kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyisakan persoalan.

Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Menurut Nasrul Zaman, hal tersebut memperlihatkan Bupati Aceh Tamiang tidak patuh pada aturan.

"Harusnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 yang melakukan rotasi Kadis Dukcapil dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.24/11/2021 yang melakukan rotasi Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil tidak bisa berlaku sebelum adanya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri," jelasnya.

Bupati Aceh Tamiang, kata Nasrul Zaman, tidak dibolehkan hanya bertindak berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2318/KASN/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 l, tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor: B-2678/KASN/08/2021, tanggal 6 Agustus 2021, tentang rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang.

"Rekomendasi Komite ASN tersebut bersifat umum sedangkan soal jabatan disdukcapil memiliki aturan yg khusus, oleh karena itu mutasi atau rotasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa SK Pemberhentian dari Mendagri tersebut sebaiknya ditunda atau dibatalkan lebih dulu sambil menunggu arahan dari Mendagri," ungkap Dosen Muhammadiyah.

Selain jabatan disdukcapil ini sangat penting dan masuk dalam kerahasiaan negara, juga setiap pimpinan diadukcapil punya tanggung yg besar soal data dan informasi negara. (*)