Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Pengamat kebijakan publik Aceh, Jangan paksakan TNI/Polri aktif jabat kepala daerah.

Pemerintah tidak harus memaksakan perwira TNI/Polri aktif menjabat kepala daerah saat menyambut Pilkada serentak 2024 mendatang, karena dinilai dapat mencederai demokrasi.

Hal ini di ungkapkan oleh Pengamat kebijakan publik Aceh Nasrul Zaman

“Kita khawatir kepemimpinan TNI/Polri tersebut akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang partisipatif dan inklusif,” kata Nasruk Zaman, di Banda Aceh, Jumat.

Nasrul menilai, secara etika memaksakan TNI/Polri aktif menjadi penjabat gubernur atau bupati/walikota dapat mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat.

Baca juga: Tiga Partai Nasional Komitmen Perkuat Koalisi di Aceh Dalam Pilpres 2024an majerial pemerintahan

Apalagi, kata Nasrul, saat ini tidak ada satupun daerah di Indonesia selain Papua yang mendapatkan bahaya atau ancaman keamanan, sehingga tidak harus jabatan sipil diberikan kepada militer atau polisi. 

“Maka karena itu rasanya tidak pantas rasanya jabatan untuk sipil kembali diserahkan pada militer dan Polri seperti masa lalu orde baru,” ujarnya.

Baca juga: PKS Persiapkan Nasir Djamil Menjadi Balon Gubernur Aceh Pada Pilkada 2024sakan Sekda rangkap jadi Pj Gubernur

Menurut Nasrul, sistem pengambilan keputusan di militer atau polisi menggunakan metode komando, maka sangat tidak nyaman digunakan pada pemerintahan daerah, di mana ada legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan.

“Pada daerah yang tanpa ancaman konflik tidak ada keuntungannya dibanding dari sipil murni. Model kepemimpinan komando sering kali menafikan nilai demokrasi seperti inklusifitas dan partisipasi,” demikian Nasrul Zaman.

Seperti diketahui, Indonesia bakal menggelar Pilkada serentak pada 2024 mendatang, dan hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota kekosongan kepala daerah, sehingga harus diisi oleh seorang pelaksana jabatan yang ditetapkan pemerintah pusat.