Pengadilan Negeri Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur yang Terjerat Kasus Sabu

Pengadilan Negeri Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur yang Terjerat Kasus Sabu ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis bebas Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul A Gani, yang dijerat kasus narkotika jenis sabu, pada persidangan yang berlangsung, Kamis (2/6/2020), di Idi Aceh Timur. Sidang … Read more

Pengadilan Negeri Idi Vonis Bebas Anggota DPRK Aceh Timur yang Terjerat Kasus Sabu

ACEHSATU.COM | ACEH TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memvonis bebas Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Syahrul A Gani, yang dijerat kasus narkotika jenis sabu, pada persidangan yang berlangsung, Kamis (2/6/2020), di Idi Aceh Timur.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Apri Yanti.SH MH di dampingi Hakim Anggota masing-masing Khalid SH dan Irwandi SH, dibuka sekitar pukul 14.30 Wib. Kuasa Hukum terdakwa yaitu Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, Misra Purnamawati SH, Muhammad Iqbal SH, juga turut hadir.

Begitu sidang dibuka, hakim Ketua langsung membacakan amar putusannya dalam perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan itu, disebutkan bahwa setelah melalui berbagai tahapan persidangan dan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukum antara lain, membebaskan terdakwa atas nama Syahrul A Gani dari segala dakwaan dan merehabilitasi nama baiknya.

Sejak putusan tersebut, Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Sementara itu, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut mengatakan akan mengajukan kasasi. (*)

LIHAT JUGA:

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.