https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Pendiri Google
Pendiri Google Larry Page, 2015. (ANTARA/Reuters)

ACEHSATU.COM | MELBOURNE – Larry Page, seorang pendiri Google dan salah satu orang terkaya di dunia, telah menjadi penduduk Selandia Baru.

Kantor layanan imigrasi negara itu mengatakan permohonan Page untuk menjadi penduduk masuk dalam kategori investor kaya.

“Larry Page mengajukan permohonan untuk tinggal menetap di bawah Kategori Investor Plus pada 3 November 2020,” kata Imigrasi Selandia Baru dalam pernyataan, Sabtu.

“Karena dia berada di luar negeri waktu itu, pengajuannya tidak dapat diproses akibat pembatasan COVID-19. Begitu Tuan Page datang ke Selandia Baru, pengajuannya diproses dan disetujui pada 4 Februari 2021.”

Pendiri Google
Pendiri Google Larry Page, 2015. (ANTARA/Reuters)

Visa residen untuk kategori tersebut mengharuskan pemohon memiliki 10 juta dolar NZ (sekitar Rp101,1 miliar) untuk diinvestasikan di negara itu selama tiga tahun, menurut informasi dari situs imigrasi setempat.

Selandia Baru menutup perbatasannya bagi investor di awal pandemi, kecuali bagi warga Australia yang memiliki perjanjian koridor perjalanan (travel bubble) dengannya.

Negara itu hanya mengizinkan sejumlah kecil warga yang kembali dan mengharuskan mereka menjalani karantina dua pekan.

Bersamaan dengan penguncian yang cepat dan ketat, serta kepatuhan yang tinggi pada aturan kesehatan publik, penutupan perbatasan telah membantu mencegah COVID-19 masuk ke negara di Pasifik itu.

Sejauh ini, jumlah kasus terkonfirmasi di Selandia Baru tercatat hanya 2.524.

Saat ditanya di parlemen awal pekan ini kenapa Page diperbolehkan masuk ke negara itu ketika perbatasan ditutup, Menteri Kesehatan Andrew Little mengatakan keputusan itu mengikuti pengajuan darurat medis untuk putra Page yang dievakuasi dari Kepulauan Fiji pada awal Januari.

"(Keputusan) itu memenuhi persyaratan standar darurat kesehatan yang mengharuskan evakuasi medis dari kepulauan tersebut, dan (memenuhi) setiap persyaratan dan regulasi yang terkait dengan evakuasi medis dan COVID-19," kata Little, menurut transkrip di situs parlemen.

Sumber: Reuters