https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | Jakarta – Pendeta Saifuddin Ibrahim diselidiki Bareskrim atas kasus penistaan agama..

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

“Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: FOTO: Reaksi Dua Polisi Penembak Laskar FPI Setelah Divonis Bebas

Dedi mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan. Di antaranya adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

“Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam, dan
pendapat ahli pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Dedi mengatakan Saifuddin diduga berada di luar negeri. Pendeta Saifuddin disebut berada di Amerika Serikat (AS).

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri,” imbuh Dedi.

Baca Juga: Dua Polisi yang Tewaskan 6 Laskar FPI Divonis Bebas, Simak Alasan Hakim

Sebelumnya, pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Polri menyatakan telah memulai penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3).

Baca Juga : Ternyata Mafia Minyak Goreng Benar Adanya, Mendag Sebut Calon Tersangka Diumumkan Senin

Laporan terhadap pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik