https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pendeta Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim | Foto tangkapan layar

ACEHSATU.COM | Jakarta – Pendeta Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait penistaan agama.

Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yaitu menyuruh menghapusan 300 ayat alquran yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim ke penyidikan. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/3) lalu. Dia belum memaparkan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini. Dia juga belum menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.

“(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Bareskrim telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama ini ke penyidikan.

“Informasi dari Dittipidsiber, kasus sudah naik ke penyidikan terkait kasus Saudara SI (Saifuddin Ibrahim),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Dedi menjelaskan Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat (AS). Dia menekankan penyidik masih terus bekerja.

Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tuturnya.

Guyunan Ngeri Irjen Napoleon Mau Jilat Pendeta Saifuddin Penista Agama

Irjen Napoleon Bonaparte berkelakar soal Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dia ingin menjilat Saifuddin yang tengah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Irjen Napoleon membandingkan apa yang diucap Saifuddin dengan M Kace. Menurutnya, dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin lebih parah dibandingkan yang dilakukan M Kace.

“Sekarang muncul tokoh baru, Saifuddin Ibrahim, menistakan, lebih berat daripada Kace. Untung ada Pak Mahfud Md yang segera memerintahkan untuk menangkap, mempertanggungjawabkan secara hukum.