ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Seorang pria di Aceh Tamiang, ARS (31) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar uang palsu.
Tersangka disebut membeli uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan harga Rp 1 juta.
“ARS ditangkap setelah menipu karyawan BSI Link. Dia mengirim uang Rp 400 ribu ke rekeningnya dan menyetor uang palsu ke karyawan tersebut,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Imam menjelaskan, ARS mengirim uang lewat kios BSI Link pada 18 Oktober lalu. Karyawan kios baru menyadari ARS menyetor uang palsu setelah tersangka pulang.
Pemilik kios lalu mengunggah uang palsu tersebut ke media sosial sehingga viral. Polisi akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk tersangka di rumahnya di Aceh Tamiang, Rabu (26/10) kemarin.
“Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp 4 juta yang disimpan di wadah yang berisikan beras,” jelas Imam.
BACA: Bank Indonesia sebut Peredaran Uang Palsu di Aceh Rendah
Dalam pemeriksaan, ARS mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal di Facebook. Penjual uang palsu itu disebut berada di Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku membeli uang palsu seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp 5 juta,” jelas Imam.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil diamankan di Polres Aceh Tamiang.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Imam. (*)