ACEHSATU.COM [ ACEH SINGKIL – Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan seorang pemuda “cabul” berinisial RI (24) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita sebut saja “Mawar” tempat pelaku bekerja. Senin (24/01/2022)
Akibat perbuatannya itu, “Mawar” melaporkan pemuda tersebut kepada polisi.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim, SH, Selasa (25/1/2022) mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
“Kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa Hand Phone (Hp) di salah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kasat.
Kronologis
Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim menjelaskan, perbuatan cabul tersebut terjadi pada September 2021, saat itu pelaku bekerja sebagai tukang dirumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik.
Berdasarkan pengakuan korban lanjut Kasat, saat itu, pelaku meminjamkan Hpnya kepada korban dan merayu korban hinggga membuka celana panjang korban, kemudian pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku.
Baca : Polisi Singkil Patroli Kebakaran Hutan Danau Paris.
Baca : Forkab Apresiasi Langkah Polres Subulussalam Amankan Excavator yang Dipersengketakan Dua Warga
Tambah AKP Abddul Halim, berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban pada saat sepi dengan cara, pelaku menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku dengan mulut korban dan merekam perbuatan tersebut menggunakan Hp milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku cabul ini disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim dilansir tribratanewsacehsingkil.com (*)