Pemko Langsa Larang Perayaan Tahun Baru

Pemko Langsa melalui Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melarang warga merayakan pergantian tahun baru, 2020 ke 2021 tepatnya pada Kamis (31/12/ 2020) malam.

Pemko Langsa Larang Perayaan Tahun Baru

ACEHSATU.COM | LANGSA – Pemko Langsa melalui Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melarang warga merayakan pergantian tahun baru, 2020 ke 2021 tepatnya pada Kamis (31/12/ 2020) malam.

Walikota Langsa Usman Abdullah, SE melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M. Husin, S. Sos, MM mengatakan, petugas gabungan akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan-kerumunan orang yang berpotensi Covid-19 dan hal-hal yang mengarah kepada perayaan Tahun Baru, Rabu( 30/12/2020).

Baca Juga: Mengulik “Perdana Menteri” Baru Aceh Darussalam

Menurutnya, keputusan musyawarah Forkopimda, Rabu tanggal 23 Desember 2020 , Walikota Langsa mengimbau agar masyarakat Kota Langsa senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat seperti berzikir, berdoa baik di Musalla, di Mesjid maupun di rumah masing-masing.

“Hindari kegiatan – kegiatan yang selama ini juga kita larang seperti balap liar, meniup terompet, pesta kembang api, mercon, dan pagelaran musik (Keyboard, live music) dan yang tidak kalah penting juga pesta miras, narkoba serta kegiatan-kegiatan lain yang bertentangan dengan Syariat Islam” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE bagi pedagang toko dan pedagang kaki lima dilarang memperjual belikan mercon, petasan, kembang api, serta terompet, Ucap M Husin.

” kepada pengelola objek wisata, Hotel, Restauran, Cafe-Cafe, Supermarket, mini market dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya agar tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun” kata M.Husin.

Selanjutnya , agar dapat mengatur pelanggan untuk jaga jarak, pakai masker dengan harapan semoga tahun depan Kota Langsa bebas dari Virus Corona.

“Pemerintah Kota Langsa , pada malam tahun baru tepatnya kamis malam sebagaimana kebiasaan umat muslim melaksanakan Wirid Yasin , hendaknya kita dapat menghormati dan jangan sampai kegiatan tersebut terganggu dengan adanya kegiatan- kegiatan yang dilarang oleh Forkopimda” tegas M.Husin.

Selanjutnya, apabila himbauan tersebut tidak dipatuhi , maka petugas gabungan yang melakukan patroli sampai pagi akan melakukan tindakan tegas sebagai sanksi agar menimbulkan efek jera.

Sementara itu , Sekretaris Daerah Kota Langsa Ir. Said Madum Majid kepada Kabag. Humas menambahkan bahwa petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa dimana saja.

Hal ini untuk mengantisipasi bertambahnya warga positif Covid-19. Kita harus antisipasi walaupun yang positif semakin menurun, banyak hal yang lebih positif bisa kita lakukan dari pada harus ramai-ramai dijalan raya atau tempat hiburan, Imbuh M. Husin.(*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.