ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Pemusnahkan barang bukti minuman keras (BB miras) yang disita oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dari pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengatakan “Miras hasil sitaan ini dari beberapa waktu, dan pada kesempatan hari ini kita lakukan pemusnahannya,” di Banda Aceh, Selasa, (27/09/2022).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilaksanakan di depan gedung Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan dari razia yang dilakukan di tiga tempat di Banda Aceh, yakni dua lokasi di kawasan Ulee Lheue dan Peunayong Banda Aceh sebanyak 36 botol.
Puluhan miras yang dimusnahkan tersebut yakni terdiri dari Red Label satu botol, anggur merah 29 botol, vebe empat, dan star angle dua botol.
Dalam kesempatan ini, Bakri Siddiq berharap kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh tetap bertindak humanis dalam melakukan penertiban, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, untuk para pelanggar yang ditangkap semuanya sudah ditindak sesuai qanun tentang Hukum Jinayat.
“Untuk pelanggar sudah ditindak dan semuanya sudah dieksekusi hukuman cambuk pada awal tahun lalu,” kata M Rizal.
M Rizal menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan, razia serta memasifkan langkah pencegahan sehingga perbuatan yang melanggar syariat islam tersebut terus berkurang di ibu kota provinsi Aceh itu.
“Setiap malam kita kerahkan dua unit patroli ke seluruh kota Banda Aceh, kemudian juga ada tim khusus dari WH untuk menyisir semua sudut kota,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, M Rizal mengingatkan warga Banda Aceh terutama para penjual segera sadar dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Banda Aceh.
“Kita sudah berkomitmen semua untuk penegakan syariat islam di Banda Aceh, jadi kita harap dukungan dari semuanya,” demikian M Rizal.