ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di ibu kota provinsi Aceh Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera membuat kebijakan membatasi aktivitas malam masyarakat di lokasi wisata yang berada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Minggu dini hari menyampaikan bahwa “Ke depan kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam (tidak melawati pukul 23.00 WIB),”.Â
Hal tersebut disampaikan Bakri Siddiq saat meninjau aktivitas malam masyarakat ke sejumlah lokasi wisata di kota setempat.
Kegiatan tersebut merupakan respon atas beberapa kasus pelanggaran syariat islam yang terjadi belakangan ini.Â
Baca Juga: Diduga Sedang Pesta Miras, 11 Wanita Diciduk Satpol PP di Bundaran Ulee Lheue
Peninjauan ke sejumlha tempat wisata tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Asisten I Pemko Banda Aceh Bachtiar, Kabag Prokopim Mulizar, Kasatpol PP/WH M Rizal, unsur TNI/Polri serta tokoh masyarakat Ulee Lheue Banda Aceh.Â
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRA Minta Izin Hotel Yang Memfasilitasi Prostitusi Online DicabutÂ
Bakri juga menyampaikan, pembatasan tersebut dilakukan agar kegiatan masyarakat Banda Aceh lebih tertib dan dapat menghindari pelanggaran syariat islam.
“Makanya kami malam ini ke lapangan untuk mengiventarisir apa permasalahan, dan kami segera berunding dengan melibatkan seluruh komponen,” ujar Bakri.
Selain itu, kata Bakri, pihaknya juga sedang mencari solusi yang terbaik agar dalam penerapan syariat islam ini tidak mengganggu ekonomi masyarakat. Karena jangan sampai kemudian usaha mereka terganggu.
“Kita akan coba cermati mencari solusi terbaik untuk masyarakat dalam penegakan syariat islam dan juga perekonomian warga,” kata Bakri.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bosan mengawasi penerapan syariat islam di kota ini, dengan selalu memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kita terus mengawal ini, karena Banda Aceh sebagai etalase penegakan syariat islam, ketika ada sesuatu yang tercoreng di sini maka itu akan memperburuk marwah dan citra Aceh,” kata Farid.
Dalam kesempatan ini, Farid juga meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk mengaktifkan kembali tim terpadu penegakkan syariat yang telah terbentuk beberapa waktu lalu, sehingga pengawasan berjalan sesuai harapan.
“Tim itu perlu diberdayakan kembali, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif, tetapi tim ini harus dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh sendiri agar lebih terintegrasi,” demikian tutup Farid Nyak Umar.