Pemkab Gayo Lues Bentuk Komisi Penilai AMDAL

ACEHSATU.COM | GAYO LUES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pembentukan Komisi Penilai AMDAL (KPA) di Gedung Sekretariat Daerah, Blangkejeren, Gayo Lues, Selasa (15/9/2020). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari instansi pemerintahan … Read more

ACEHSATU.COM | GAYO LUES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gayo Lues mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana pembentukan Komisi Penilai AMDAL (KPA) di Gedung Sekretariat Daerah, Blangkejeren, Gayo Lues, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, ini dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan dari instansi pemerintahan dan LSM setempat.  

Hasil dari diskusi ini merupakan kesepakatan  bersama  dalam  bentuk  Draf  Surat  Keputusan  (SK)  KPA  yang  selanjutnya diserahkan kepada Bupati Gayo Lues untuk dapat difinalisasi.

FGD ini turut didukung oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, menyebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan  hidup  yang  diperlukan  bagi  proses  pengambilan  keputusan  tentang penyelenggaraan  usaha  dan/atau kegiatan.

AMDAL wajib dilakukan untuk usaha dan/atau kegiatan yang ‘berdampak penting’ terhadap lingkungan hidup.

Dalam kata lain Amdal merupakan kajian mengenai dampak suatu usaha ataupun kegiatan, yang nantinya digunakan oleh pemerintah dalam memutuskan kelayakan kegiatan tersebut.

Penyusunan ini harus mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Mengingat selama ini belum terbentuknya KPA di Kabupaten Gayo Lues, pemerintah daerah pun sadar akan pentingnya pembentukan komisi ini.

Hal ini mereka rasakan dengan adanya beberapa kegiatan usaha di Gayo Lues yang masih mengacuhkan pentingnya penyusunan dokumen AMDAL yang faktual, sehingga tak dapat dipungkiri dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya pun muncul dari kegiatan tersebut, baik kecil maupun besar.

Dalam pidatonya, H Said Sani mengatakan bahwa Pemkab Gayo Lues sendiri masih memiliki keterbatasan tentang analisis terhadap dampak lingkungan. Dengan FGD ini, beliau berharap semoga  pembangunan  Gayo  Lues  dapat  lebih  memperhatikan  dampak  tersebut  dengan adanya    AMDAL.    Apalagi,    Gayo    Lues    merupakan    hulu    dari    berbagai    DAS    di kabupaten-kabupaten yang ada di hilir.

Sementara itu, M. Fahmi, perwakilan dari Yayasan HAkA, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Gayo Lues yang berinisiasi untuk terus memberdayakan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan.

“Kita berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan gambaran kepada semua pihak tentang bagaimana  pentingnya  pembentukan  dan  apa  manfaat  adanya  KPA,  Semoga  kedepan,

Pemkab  Gayo  Lues  dapat  terus  membangun  daerahnya  dengan  meminimalisir  dampak lingkungan hidup”, harapnya. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.