Pemkab Bireuen Buka Pendaftaran Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Covid-19

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Pemkab Bireuen, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mulai Kamis 15 Oktober 2020, membuka pendaftaran bantuan produktif dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang terdampak Covid-19, diawali dari Kota Juang dan Jeumpa. Hal itu disampaikan Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM … Read more

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Pemkab Bireuen, melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mulai Kamis 15 Oktober 2020, membuka pendaftaran bantuan produktif dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang terdampak Covid-19, diawali dari Kota Juang dan Jeumpa.

Hal itu disampaikan Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, Ir H Alie Basyah MSi kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan tahapan maupun jadwal pendaftaran telah dijabarkan di dalam pengumuman Nomor : 518/507/UKM/2020, Bireuen 12 Oktober 2020.

Dijelaskannya juga syarat untuk menerima bantuan itu antara lain warga Kabupaten Bireuen memiliki nomor induk kependudukan (NIK), pelaku usaha mikro yang belum menerima BPUM dan belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM.

Kemudian memiliki usaha yang termasuk usaha mikro dengan aset dibawah 50 juta dan omset 300 juta/tahun. Jika memiliki rekening Bank, saldo kurang dari 2.000.000. tidak sedang menerima kredit KUR/pembiayaan dari perbankan. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pengusaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM, dapat mendaftarkan diri secara langsung (tidak boleh diwakilkan) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, membawa syarat foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usaha dari kepala desa/keuchik, foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober s/d 13 November 2020, dan kami tidak melayani pendaftaran BPUM di luar kecamatan yang telah ditentukan,” tegas Kadis Alie Basyah.

Ini Jadwal Pendaftarannya

Selanjutnya untuk pendaftaran pihaknya juga telah menyusun jadwal dan dilayani masing-masing petugas. Kecamatan Kota Juang dan Jeumpa, Kamis 15 Oktober, Jumat 16 Oktober Kuala, Senin 19 Oktober Peusangan dan Juli.

Kemudian Selasa 20 Oktober Peudada dan Peulimbang, Rabu 21 Oktober Jangka dan Kutablang, Kamis 22 Oktober Peusangan Siblah Krueng dan Peusangan Selatan, Jumat 23 Oktober Jeunieb dan Pandrah, Senin 26 Oktober Samalanga dan Simpang Mamplam, Selasa 27 Oktober Makmur dan Gandapura.

Dan dari Rabu 28 Oktober kembali lagi bagi warga Kota Juang dan Jeumpa terus berlanjut secara bertahap sampai dengan Kamis dan Jumat 12-13 November untuk Kecamatan Makmur dan Gandapura, rinci Alie Basyah. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.