https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Aceh Utara Defisit Anggaran
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib. Antara Aceh/HO/Dok Pemkab Aceh Utara

ACEHSATU.COM | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Utara mengalami defisit anggaran karena harus memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait refocusing keuangan di era pandemi COVID-19.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan kondisi tersebut menyebabkan semua honorarium terpaksa harus dipotong.

“Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak seperti petugas kebersihan, juga pegawai kontrak pada Satpol PP dan WH. Adanya Peraturan Menteri Keuangan dikarenakan pandemi COVID-19 yang sedang ditangani,” sebut Bupati.

Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad mengatakan refocusing anggaran APBK bukanlah kehendak atau keinginan bupati dan wakil bupati, melainkan untuk memenuhi amanat PMK.

"Refocusing bukan kehendak kami, melainkan mengikuti PMK. Untuk itu, kami mengajak masyarakat Aceh Utara memahami kondisi keuangan Aceh Utara saat ini setelah dilakukan refocusing atau realokasi anggaran," kata Cek Mad.

Aceh Utara Defisit Anggaran
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib. Antara Aceh/HO/Dok Pemkab Aceh Utara

Dengan kondisi pandemi COVID-19 ini, kata Cek Mad, mengakibatkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Utara periode tahun 2017-2022.

"Perubahan rencana tersebut diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri serta peraturan lainnya. Alasan  mendasari perubahan RPJPD dan RPJMD seperti bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional," kata Muhammad Thaib. (*)