ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah menuntaskan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dilakukan selama dua buklan dari 12 Februari-14 Maret 2023
Dari hasil Coklit tersebut Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 211.638 orang.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rusli kepada acehsatu.com, Selasa (14/3/2023) mengatakan, untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini pihaknya bekerjasa selama dua bulan dari 12 Februari-14 Maret 2023.
Jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diterjunkan untuk 216 kampung yang ada di Aceh Tamiang sebanyak 912 orang .
Untuk mengantisipasi warga yang tidak terdaftar, proses coklit yang dilakukan petugas saat ini terdigitalisasi lewat aplikasi e-Coklit, berbeda dengan proses coklit pada Pemilu 2019 yang masih konvensional.
“Data Coklit terekam secara langsung dan terupdate secara real time. Coklit di Aceh Tamiang sudah selesai 100 persen secara e-cokilit. Data Coklit ini nantinya akan menjadi DPS disetiap TPS, ” jelas Rusli.
“Alhamdulillah hari ini progres capaian pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 100 persen,” tambah Rusli lagi.
Lanjut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang ini, berdasarkan data pemilih potensial hasil coklit yang dilakukan petugas pantarlih nantinya akan menjadi dasar pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 sehingga diharapkan didapatkan data pemilih secara akurat.
Lanjut Rusli lagi, warga yang telah didaftar sebagai pemilih potensial oleh Pantarlih diberikan tanda bukti berupa lembaran kertas berisi nama-nama anggota keluarga yang berhak menggunakan hak pilih.
Selain pemilih mendapatkan lembaran kertas berisi nama-nama anggota keluarga dari petugas, petugas juga memberikan tanda terhadap rumah warga yang sudah di coklit dengan menempelkan stiker tanda sudah dilakukan Coklit.
Namun bagi warga yang sudah berhak memilih tapi belum terdaftar agar dapat mendaftarkan diri ke Kantor KIP Aceh Tamiang sehingga hak pilihnya tidak hilang pada Pemilu 2024 mendatang.,
“Bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang telah memenuhi syarat memilih dan belum terdaftar diharapkan segera mendaftarkan diri ke KIP supaya dapat menggunakan hak pilih pada pemilu mendatang,”demikian Rusli (*)