https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Jadwal Pemilu 2024
Ilustrasi - Pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu anggota legislatif pada bulan April 2024, sedangkan pilkada serentak nasional (sesuai dengan UU Pilkada) pada bulan November 2024. (ANTARA/ilustrator/Kliwon)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menetapkan data pemilih berkelanjutan di provinsi itu sebanyak 3,546 juta orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan data pemilih berkelanjutan yang ditetapkan tersebut untuk periode Februari 2022.

“Jumlah pemilih berkelanjutan tersebut meningkat jika dibandingkan periode Januari 2022. Jumlah pemilih berkelanjutan pada Januari 2022 sebanyak 3,544 juta orang,” kata Agusni AH.

Agusni AH mengatakan penetapan pemilih berkelanjutan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu.

Agusni AH mengatakan dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, data pemilih berkelanjutan terbanyak ada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah pemilih sebanyak 421.835 orang.

Kemudian, pemilih di Kabupaten Bireuen dengan jumlah 304.172 orang. Pemilih di Kabupaten Pidie dengan jumlah mencapai 300.344 orang, serta Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih 288.689 orang.

Sedangkan pemilih paling sedikit yakni Kota Sabang dengan jumlah 25.758 orang, Kota Subulussalam sebanyak 58.802 pemilih, serta Kabupaten Aceh Jaya dengan jumlah pemilih hanya 61.053 orang.

“Data pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan berasal dari rekapitulasi pemutakhiran jumlah pemilih berkelanjutan yang ditetapkan KIP 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” kata Agusni AH. (*)